Oleh: Rita Razis
Negara memiliki kewajiban untuk mengelola SDA tersebut secara profesional dan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk proses produksinya. Negara akan memberdayakan rakyat yang memiliki keahlian untuk ikut serta mengelola SDA yang ada, menyiapan alat-alat produksi, dan tempat produksinya.
CemerlangMedia.Com — Indonesia negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Berbagai macam SDA ada di Indonesia, seperti batu bara, emas, minyak, nikel dan masih banyak lagi. Akan tetapi, ada beberapa tempat pengelolaan SDA yang terbengkalai. Hal ini pun dilirik dan menjadi program baru pemerintah untuk mengaktifkannya kembali.
Dilansir dari cnbcindonesia.com pada (26-8-2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan memiliki rencana untuk merevitalisasi sumur minyak yang tidak aktif atau idle. Bahlil menilai, pengelolaan sumur minyak selama ini tidak optimal, hanya ada 16.300 sumur yang aktif dan berproduksi dari 44.900 sumur minyak yang ada.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan produksi minyak nasional, mengingat sumur masih memiliki potensi yang cukup besar. Oleh sebab itu, Bahlil berencana menawarkan pengelolaan sumur idle ini kepada para investor, baik itu investor lokal atau asing.
Pengelolaan yang Salah
Upaya pemerintah untuk mengaktifkan kembali sumur minyak idle tentu perlu diapresiasi. Akan tetapi, siapa yang mengelola, itu yang menjadi permasalahannya. Sebab, sudah banyak SDA yang dikelola investor asing atau lokal dan hasilnya hanya untuk mereka sendiri, bukan untuk menyejahterakan rakyat.
Bahkan, negara hanya mendapatkan bagian laba yang sedikit dan tidak sebanding dengan SDA yang sudah mereka ambil dan kelola. Bukan hanya itu, kehidupan rakyat di sekitar pengelolaan SDA juga terabaikan, kesejahteraan serta lingkungan mereka rusak karena dampak dari limbah proses produksi. Meskipun sudah banyak rakyat yang melakukan protes, tetapi kondisinya masih sama dan tidak ada tindakan dari perusahaan atau negara.
Posisi perusahaan seolah tidak mau dirugikan dengan keluhan rakyat. Mereka hanya mementingkan keuntungan dan tidak peduli dengan kerusakan alam yang sudah terjadi. Selain itu, tindakan tegas dari negara untuk menjaga kelestarian alam juga tidak ada. Negara abai dengan nasib rakyat dan tidak berupaya untuk mengelola SDA secara mandiri dan memberdayakan rakyatnya.
Kerusakan alam yang makin parah tidak lepas dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Dijelaskan dalam firman Allah Swt., QS Ar-Rum ayat 41,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ – ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ketika naluri baqa atau mempertahankan diri manusia tidak dikendalikan dengan tepat, maka akan timbul kerusakan di alam semesta serta mendatangkan kerugian, baik terhadap alam, nasib rakyat, dan negara itu sendiri. Sebab, mereka yang berkuasa ingin memiliki segalanya tanpa memedulikan nasib orang lain. Dengan demikian, tidak ada jaminan hidup sejahtera di negara yang kaya SDA.
Inilah watak dari sistem kapitalisme. Sistem yang menyejahterakan rakyat beruang dan berkuasa, sedangkan rakyat jelata akan makin merana. Sementara peran negara hanyalah sebagai regulator bagi pengusaha. Negara akan memudahkan dan memberikan kesempatan kepada para investor demi keuntungan dan kepentingan. Dalam sistem ini, negara tidak memiliki taring dan kekuatan untuk menjaga rakyat dan kekayaan alamnya.
Solusi Pengelolaan yang Tepat
Berbeda jika menerapkan sistem Islam, sistem yang mendatangkan rahmat bagi seluruh semesta alam. Sistem yang memiliki aturan agar kehidupan manusia tetap seimbang meski SDA yang ada dimanfaatkan. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan air, padang rumput, dan api adalah milik rakyat atau umum. Dengan demikian, hasil pengelolaan sumur minyak yang merupakan kepemilikan umum, wajib dikembalikan untuk kemakmuran rakyat dan haram dikuasai individu.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengelola SDA tersebut secara profesional dan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk proses produksinya. Negara akan memberdayakan rakyat yang memiliki keahlian untuk ikut serta mengelola SDA yang ada, menyiapan alat-alat produksi, dan tempat produksinya. Dengan demikian, negara akan mandiri dan tidak tergantung dengan negara lain atau pihak swasta.
Di dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pelayan rakyat. Segala aktivitas dan keputusan negara sesuai dengan hukum syarak. Mereka tidak akan main-main dalam mengemban amanah dan hanya mengharap rida dari Allah Swt.. Dengan demikian, akan terciptalah kehidupan rakyat yang sejahtera karena SDA dikelola dengan tepat dan kondisi alam juga terjaga. Wallahu a’lam bissawwab. [CM/NA]