Oleh: Endang Widayati
Sudah saatnya ada perubahan mendasar dalam cara negara memandang dan menangani bencana dengan menempatkan tanggung jawab terhadap rakyat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka dalam lembar anggaran. Paradigma seperti ini hanya dapat ditemukan dalam sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan wahyu Allah Swt. sebagai landasan bernegara, yaitu Khil4f4h Islamiyah.
CemerlangMedia.Com — Satu bulan telah berlalu sejak bencana melanda Sumatra, tetapi kondisi darurat belum benar-benar pulih. Situasi di lapangan justru memunculkan desakan keras agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional (mongabay.co.id, 22-12-2025). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan berjalan lamban, sementara rakyat terus berjuang di tengah keterbatasan yang mencekik.
Di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan yang mendalam (serambinews.com, 26-12-2025). Lebih mengkhawatirkan lagi, bendera GAM mulai muncul kembali dalam konvoi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk korban bencana (bbc.com, 28-12-2025). Sebuah tanda bahaya yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen dari tanggung jawabnya.
Akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan, mengancam keselamatan setiap saat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?
Kegagalan Sistemik Penanganan Bencana
Sejumlah kepala daerah di provinsi terdampak bencana di Sumatra, secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak sanggup menangani krisis banjir dan longsor yang terjadi di wilayahnya. Akibat pengakuan ketidaksanggupan ini, kondisi di lapangan bagi masyarakat terdampak menjadi sangat terkatung-katung.
Namun, di saat yang sama, hingga saat ini, pemerintah pusat tetap mempertahankan posisi bahwa tragedi ini belum layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebuah keputusan yang menimbulkan banyak kritik karena tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pemerintah daerah mengaku tidak mampu, sedangkan korban terus bertambah, wilayah luas terisolasi, dan ratusan ribu orang mengungsi? Sementara pemerintah pusat masih menahan pemberlakuan status nasional.
Tanpa status nasional, proses perbaikan DAS, rehabilitasi hutan, penegakan hukum atas kerusakan lingkungan, hingga pembenahan sistem tata ruang cenderung tertunda atau tidak pernah menjadi prioritas. Oleh karena itu, penolakan menetapkan tragedi Sumatra sebagai bencana nasional pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis atau sekadar menghindari beban fiskal tambahan. Akan tetapi, juga disinyalir menghindari pengakuan resmi di mana terdapat potensi besar bahwa negara turut berperan dalam menciptakan kerentanan ekologis yang akhirnya merenggut ratusan nyawa.
Realita pahit ini menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pascabencana. Kelemahan implementasi UU Kebencanaan yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, nyatanya lemah dan tidak efektif di lapangan.
Akar masalahnya terletak pada sistem yang dianut. Dalam sistem kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran semata. Keselamatan rakyat bukan prioritas utama, melainkan harus masuk akal secara finansial.
Sistem demokrasi kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya karena orientasi mereka lebih kepada kepentingan politik dan ekonomi ketimbang kemaslahatan rakyat. Sebab, di dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pelayan rakyat. Penguasa yang ada di dalam sistem ini memiliki sifat serakah dan tidak pernah merasa puas sehingga mereka tidak segan untuk mengorbankan rakyat demi keuntungan.
Pemimpin sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda dan tegas dalam hal ini. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Penanganan bencana dalam Islam dilakukan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)
Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa terikat logika untung-rugi kapitalistik. Ini adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar.
Lebih dari sekadar respons darurat, negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing yang hanya mengejar keuntungan karena hal ini berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana.
Dengan demikian, Islam menekankan bahwa kesejahteraan bukan hanya dicapai melalui eksploitasi sumber daya alam secara masif, tetapi melalui mekanisme distribusi yang adil. Pengelolaan SDA dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan umum dan penataan yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Saatnya Berubah
Bendera putih yang berkibar di Aceh bukan sekadar simbol keputusasaan. Hal ini adalah peringatan keras bahwa rakyat telah kehilangan kepercayaan.
Ketika negara absen, ruang kosong itu akan diisi oleh kekuatan lain. Umat membutuhkan sistem yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas mutlak, bukan sebagai taruhan yang diperhitungkan dengan kalkulator ekonomi.
Keselamatan rakyat tidak boleh lagi menjadi taruhan. Oleh karena itu, sudah saatnya ada perubahan mendasar dalam cara negara memandang dan menangani bencana dengan menempatkan tanggung jawab terhadap rakyat sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka dalam lembar anggaran.
Paradigma seperti ini hanya dapat ditemukan dalam sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan wahyu Allah Swt. sebagai landasan bernegara, yaitu Khil4f4h Islamiyah. Wallahua’lam. [CM/Na]
Views: 33






















