Penulis: Zakiah Ummu Faaza
Daulah Khil4f4h senantiasa bertanggung jawab untuk menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Berbagai produk dan komoditas apa pun yang diimpor dari luar negara tidak akan sembarangan. Hanya komoditas yang halal saja dan sesuai dengan syariat. Artinya, negara tidak melakukan kerja sama apa pun dengan negara kafir, termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
CemerlangMedia.Com — Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas muslim. Sebagai umat muslim, setiap produk yang dipakai ataupun dikonsumsi, dipastikan sudah memiliki sertifikat halal. Namun sayangnya, dalam kesepakatan dagang dengan AS, Indonesia memberikan kelonggaran terhadap produk dari negara tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk non halal asal AS. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan (kompas.com, 22-2-2026).
Hal ini menunjukkan bahwa ekosistem halal di Indonesia belum maksimal, meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS, akan membuat ekosistem halal makin sulit diwujudkan.
Selain itu, label halal dan haram untuk produk yang digunakan masyarakat Indonesia, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman. Akan tetapi, juga berlaku pada produk-produk lainnya yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Tentunya, dengan melonggarkan produk halal AS di Indonesia, makin memberikan ruang kebebasan bagi AS dan menunjukkan bahwa negara tersebut makin menguasai Indonesia. Salah satu buktinya, sertifikat halal untuk makanan ataupun sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Sementara sudah jelas, AS merupakan negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram.
Sekularisme Akar Masalahnya
Sistem sekularisme menyebabkan longgarnya label halal di negeri yang mayoritas muslim ini. Sistem yang asasnya menjauhkan agama dari kehidupan, menjadikan batasan halal dan haram menjadi tidak jelas. Sistem ini juga yang mengejar materi dan keuntungan, melonggarkan produk AS beredar di Indonesia tanpa batas. Hal ini dilakukan demi mendapatkan tarif dagang murah untuk Indonesia dari AS.
Kesepakatan dagang antara dua negara ini meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem sekularisme yang tidak mempertimbangkan halal dan haram, mengagungkan nilai materi, dan menafikan nilai ruhiyah. Oleh karena itu, wajar jika produk AS begitu mudah masuk ke negeri muslim, sekalipun tanpa label halal.
Negara sebagai pengurus rakyat seharusnya menjamin produk yang beredar di tengah masyarakat adalah halal guna mewujudkan ketaatan kepada hukum syarak. Sayangnya, semua itu tidak mampu terwujud. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
Islam Menjamin Produk Halal
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk produk halal. Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan karena menyangkut persoalan keimanan. Setiap produk yang digunakan oleh umat Islam akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Sang Pencipta.
Dalam Islam, negara akan menjalankan tugasnya secara amanah sesuai dengan syariat. Pemimpin dalam Islam adalah raa’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat agar senanatiasa dalam ketaatan, yaitu dengan cara menjauhi segala aktivitas ataupun produk-produk haram dan menganjurkan rakyatnya mengonsumsi yang halal.
Negara menjamin produk halal dengan penerapan Islam secara kafah di semua aspek kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri. Dengan ini dapat dipastikan semua produk yang masuk dalam negara Islam akan memenuhi persyaratan halal.
Di sisi lain, ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab dalam menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram. Tentunya, kafir harbi tidak boleh menentukan standar halal-haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Untuk itu, kaum muslim butuh institusi yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk keamanan dan jaminan kehalalan atau keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam, standar berbagai kebijakannya syariat Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah meraih rida Allah. Alhasil, seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara yang mampu mewujudkannya adalah Daulah Khil4f4h.
Daulah Khil4f4h senantiasa bertanggung jawab untuk menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Berbagai produk dan komoditas apa pun yang diimpor dari luar negara tidak akan sembarangan. Hanya komoditas yang halal saja dan sesuai dengan syariat. Artinya, negara tidak melakukan kerja sama apa pun dengan negara kafir, termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Oleh karenanya, perlu disadari bersama bahwa solusi tuntas atas persoalan longgarnya kehalalan produk AS di Indonesia, yaitu dengan mencampakkan sistem buatan manusia yang membawa kesengsaraan dunia dan akhirat. Kemudian kembali kepada sistem buatan Sang Pencipta yang mendatangkan keberkahan karena diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khil4f4h. [CM/Na]
Views: 13






















