Oleh: Zakiah Ummu Faaza
Hubungan penguasa dan rakyat dalam Islam ibarat pelayan dan tuannya. Penguasa hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyat sehingga kehidupan mereka terjamin dan sejahtera dalam semua bidang.
CemerlangMedia.Com — Sistem kehidupan sekuler yang menyuburkan prostitusi online seharusnya bertanggung jawab terhadap rusaknya moral bangsa. Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan ini membuat keimanan masyarakat kian pudar dan kemaksiatan kian pekat. Sungguh, kondisi jahiliah yang harus segera dimusnahkan.
Belum lama ini, Polresta Bogor berhasil mengungkap prostitusi online aplikasi. Di lansir dari detik.news.com, polisi menangkap 8 orang terduga prostitusi online melalui aplikasi di sebuah homestay kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (25-9-2024).
Kasus ini tidak hanya di Bogor saja, tetapi di berbagai kota besar lainnya. Bahkan, praktik prostitusi online sudah terjadi sejak lama dan caranya sesuai dengan perkembangan zaman. Kemajuan teknologi menjadikan prostitusi online makin leluasa mendapatkan ruang. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Perangkap Sistem
Maraknya prostitusi online tidak bisa dijauhkan dari akar persoalannya, yaitu sistem kehidupan sekuler kapitalisme di tengah masyarakat. Manusia yang lahir dari sistem sekuler tidak paham agama. Mereka hidup berdasarkan akal yang lemah dan terbatas sehingga syahwat menjadi landasan dalam perbuatannya. Pada masyarakat sekuler, standar kebahagiaan hanya pada kepuasan fisik. Oleh karena itu, wajar jika permintaan terhadap prostitusi online makin subur.
Bukan hanya itu, pelaku bisnis dalam sistem sekuler kapitalisme tidak memikirkan, mempertimbangkan, dan memperhatikan halal dan haram atas perbuatannya. Dengan mudahnya seseorang yang berbisnis melanggar aturan Allah tanpa hambatan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang diperhatikan hanyalah keuntungan tanpa memandang bisnisnya mengundang kerusakan atau tidak bagi masyarakat.
Kondisi ini diperparah oleh penerapan sanksi yang tidak membuat kapok para pelakunya. Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna prostitusi online maupun pelakunya.
Adapun pengguna prostitusi online maupun pelakunya sendiri bisa dijerat dengan pasal perzinaan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Ketentuan ini pun hanya berlaku pada laki-laki atau perempuan yang statusnya sudah menikah serta ada unsur aduan dari pasangan.
Belum lagi dampak sistem ekonomi negara kapitalisme bagi masyarakat. Negara dengan sistem kapitalisme menyerahkan seluruh urusan umat kepada swasta. Hubungan yang terjalin antara penguasa dan rakyat sebatas penjual dan pembeli. Inilah yang menjadikan perekonomian rakyat kian memburuk, lapangan pekerjaan kian susah, harga kebutuhan pokok makin mahal. Alhasil, sebagian perempuan “terpaksa” menjual dirinya demi bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Kemaksiatan yang merajalela merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Praktik prostitusi online adalah satu dari sekian banyak mudarat akibat penerapan sistem kehidupan ini. Oleh karenanya, beralih kepada sistem kehidupan Islam adalah mendesak dilakukan dan merupakan kewajiban yang telah jelas dalilnya.
Sistem Kehidupan Islam
Islam sebagai sistem kehidupan akan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan, termasuk maraknya prostitusi online. Negara menerapkan Islam secara kafah, sebagaimana perintah Allah Swt. yang telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Sistem kehidupan Islam akan membentuk manusia-manusia yang takut kepada pencipta-Nya. Alhasil, segala aktivitasnya akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Taala, sebab yang menjadi standar dan ukuran perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram. Selain itu, tujuan kebahagiaan seorang muslim hanya mencari rida-Nya.
Ketaatan kepada Allah Taala adalah jaminan penjagaan terhadap manusia. Secara otomatis, praktik prostitusi akan hilang. Begitu pun para pebisnis, akan takut untuk menjalankan bisnis haram karena pertanggungjawabannya yang sangat berat bagi siapa saja yang menjadi jalan terjadinya perzinaan. Para pebisnis yang bertakwa tentu akan melakukan transaksi yang halal sehingga bisnis yang berkembang dalam masyarakat Islam adalah bisnis yang membawa pelakunya mencari keridaan Allah Swt..
Negara Islam akan memberikan sistem sanksi yang sangat menjerakan. Hukuman bagi pelaku dan pengguna prostitusi telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina yang sudah menikah, hukumannya berupa rajam dan bagi pezina yang belum menikah hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Selain itu, negara Islam akan menjamin kesejahteraan dan memberikan layanan terbaik bagi kehidupan rakyatnya. Hubungan penguasa dan rakyat dalam Islam ibarat pelayan dan tuannya. Penguasa hadir untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya sehingga kehidupan mereka terjamin dan sejahtera dalam semua bidang, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan.
Jaminan nafkah para perempuan akan dipenuhi oleh suami dan para wali mereka, bahkan oleh negara. Mereka tidak harus mencari nafkah dan menjadi tulang punggung sebagaimana kondisi saat ini. Kehormatan para wanita akan senantiasa dijaga dan dimuliakan, sebab dari wanitalah akan lahir generasi yang siap membangun peradaban mulia.
Demikianlah gambaran kehidupan Islam, jauh dari kerusakan dan penuh dengan kesejahteraan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa diwujudkan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas kerusakannya. Oleh karena itu, perlu kita sadari bersama bahwa solusi permasalahan prostitusi online adalah dengan memperjuangkan terwujudnya kehidupan Islam di bawah naungan panji Rasulullah saw.. [CM/NA]