Tes Kehamilan Siswi, Solusikah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nafisusilmi
Aktivis Muslimah

Dalam Islam, negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Negara akan menerapkan sanksi hudud, yaitu dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga meninggal bagi pelaku yang sudah menikah. Begitupun pihak-pihak yang menyebar dan membuat konten pornogragi akan dikenai sanksi takzir yang jenis sanksinya akan ditentukan oleh penguasa.

CemerlangMedia.Com — Viral di media sosial pemberitakan siswi SMA Cianjur yang mengikuti pemeriksaan tes kehamilan. Para siswi mengantre untuk melakukan tes urine menggunakan test pack yang hasilnya ditunjukkan kepada pihak sekolah.

Video itu pun mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) Beruna Sarman, kebijakan tersebut sudah dijalankan selama dua tahun ini. Biasanya tes dilakukan setelah libur semester dan tahun ajaran baru. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini guna mencegah terjadi kehamilan di luar nikah pada siswinya. Sebab, sekolah sempat dikagetkan dengan adanya siswi yang hamil tiga tahun yang lalu.

Berbeda dengan Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI Imran Pambudi, ia justru menyayangkan tes kehamilan yang dilakukan sekolah tersebut. Menurutnya, banyak opsi lain yang bisa dilakukan untuk memastikan siswi terhindar dari kehamilan dini. Ia pun mengkhawatirkan kegiatan tersebut malah menimbulkan masalah kesehatan jiwa bagi siswi, terlebih siswi yang hasilnya positif hamil. Seharusnya tes kehamilan hanya bersifat sukarela, bukan menjadi wajib. Ia pun mengingatkan agar edukasi kesehatan reproduksi diberikan sesuai usia (CNNIndonesia.com, 27-1-2025).

Dampak Pergaulan Bebas

Kebijakan tes kehamilan yang dilakukan setelah liburan panjang ini karena maraknya pergaulan bebas yang menimpa generasi hari ini. Pergaulan bebas seolah-olah sudah menjadi bagian kehidupan, tidak ada batasan laki-laki dan perempuan. Tidak dimungkiri bahwa generasi hari ini telah terpengaruh oleh paham kebebasan dari barat. Hal ini berimplikasi pada tingkah laku dan pergaulan dengan lawan jenis hingga mengabaikan aturan agama.

Inilah buah dari sistem yang rusak, baik sistem pendidikan,  informasi, maupun sanksi yang diterapkan. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini telah menanamkan cara pandang hidup sekuler kapitalis pada generasi, yaitu menjauhkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipakai dalam ibadah ritual saja.

Sementara saat bergaul dengan lawan jenis mereka tidak berstandar pada agama. Standar yang digunakan saat bertingkah laku adalah kebebasan. Aktivitas ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, pacaran, bahkan zina menjadi hal biasa yang dilakukan. Hamil di luar nikah pun tidak dapat terhindarkan.

Ditambah lagi media informasi dalam sistem sekuler, tidak kalah memberikan dorongan kepada generasi untuk bersikap liberal. Hampir semua tayangan film, sinetron, ataupun iklan berbau pornografi. Hal ini tentu dapat membangkitkan naluri s3ksual pada generasi sehingga iman yang lemah akan melakukan hal yang diharamkan dalam agama, yaitu perzinaan.

Selanjutnya, lemahnya sanksi yang diberikan kepada para pelaku tidak membuat jera. Di negeri ini, perzinaan yang dilakukan secara sukarela tidak termasuk dalam tindakan kriminal sehingga tidak ada sanksi yang diberlakukan.

Negara juga tampak abai terhadap pembentukan kepribadian yang baik pada generasi. Bahkan, justru mengeluarkan kebijakan yang mendukung pergaulan bebas. Oleh karena itu, penyelesaian pergaulan bebas tidak akan pernah usai selama sistem sekuler kapitalisme tetap eksis di negeri ini.

Solusi Islam

Kondisi akan berbeda dengan hadirnya sistem Islam secara kafah yang mampu menghapus perilaku rusak dan merusak di tengah masyarakat. Sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam sebuah sistem yang berakidah Islam.

Islam melarang tegas perbuatan zina dan tidak akan memfasilitasi hal-hal yang mengarah pada perzinaan. Di dalam Islam, baik individu, masyarakat, dan negara akan bersama-sama menjauhi dan menutup segala macam bentuk kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas, seperti khalwat, ikhtilat, pacaran, hingga zina.

Individu yang dibentengi ketakwaan yang kuat sangat memahami tujuan hidupnya, yaitu untuk meraih rida Allah Swt., menjauhi segala bentuk kemaksiatan, dan berusaha taat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Hal ini didukung oleh pendidikan Islam, berikut kurikulum yang berasaskan akidah Islam sehingga terbentuk kepribadian yang islami. Kemaksiatan juga bisa dicegah oleh masyarakat yang islami dengan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan dan menjauhi kemungkaran.

Begitupun peran negara. Dalam Islam, negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Negara akan menerapkan sanksi hudud, yaitu dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga meninggal bagi pelaku yang sudah menikah. Begitupun pihak-pihak yang menyebar dan membuat konten pornogragi akan dikenai sanksi takzir yang jenis sanksinya akan ditentukan oleh penguasa.

Di dalam Al-Qur’an surah An-Nur Ayat 2, Allah Swt. memerintahkan, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman) disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Seluruh sanksi yang diterapkan dalam Islam bertindak sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Demikianlah mekanisme sistem Islam dalam memberantas pergaulan bebas yang menjangkiti dan merusak generasi. Wallahu a’lam bissawab. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *