Oleh: Sari Chanifatun
“Islam juga mengajarkan bahwa seorang pemimpin (imam/khalifah) mempunyai kewajiban menjaga atau memperhatikan umatnya agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala keburukan (mudharat). Pemimpin dalam Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi rakyat.”
CemerlangMedia.Com — Pada (26-7-2024), Presiden Jokowi Widodo telah sah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan No. 17/2023. Salah satu unsur pada PP No. 28/2024 tersebut, yaitu Pasal 103 ayat (4) huruf e menyebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan rehabilitasi dan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja disebutkan pada ayat (4) huruf d, yaitu harus memperhatikan sejumlah hal, antara lain privasi dan kerahasiaan, dilakukan oleh tenaga medis (kesehatan), pemandu, atau pemandu sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya (Kompas.com, 5-8-2024)
Aspek yang paling berbahaya dari PP No. 28/2024 ini adalah adanya penghalalan terhadap zina, yaitu legalisasi seks bebas di luar nikah pada kalangan anak sekolah dan remaja. Walaupun dalam regulasi tersebut tidak diungkap secara gamblang tiap-tiap unsurnya, tetapi bisa membahayakan kehidupan generasi negeri ini.
Aturannya hanya fokus pada keamanan bagi kesehatan seks semata. Negara seperti tidak mampu berpikir tajam seperti halnya pemikiran dalam Islam bahwa seks itu ada yang halal (ikatan pernikahan) dan ada pula seks yang haram (di luar nikah).
Hasil putusan tersebut juga menuai kritik dari salah seorang anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Netty menegaskan, di dalam PP tersebut perlu adanya penjelas, khususnya pasal 103 ayat (4), yakni dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi telah disebut penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal ini dapat mengarah pada anggapan bahwa anak usia sekolah dan remaja diperbolehkan melakukan hubungan seksual. Dia juga memberi peringatan pada pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Jangan sampai, hukum dianggap mendukung seks bebas dan ditafsir secara liar oleh masyarakat (DPR.go.id, 4-8-2024).
Sekularisme Menghalalkan Zina
Negara dalam paradigma sekularisme mengatur kehidupan rakyat dengan tidak memakai agama sebagai pedoman atau disebut paham fashluddin ‘an al-hayah. Seperti halnya bangsa ini, diduga menjalankan sekularisme dalam sistem bernegara sehingga melahirkan regulasi yang tidak memakai hukum halal haram. Sebab, sekularisme merupakan paham dari hasil pemikiran kafir Barat dengan latar belakang sosio-historis Eropa, dari kaum Yahudi dan Nasrani.
Timbulnya dugaan pada PP No. 28/2024, selain telah menghalalkan zina, juga melegalkan seks bebas. Kebebasan yang membuat murtad bagi pelaku kebijakan yang beragama Islam, baik pembuat maupun pengesahan regulasi, dokter dan nakes, pelajar dan remajanya. Alih-alih menyelamatkan manusia, pemerintah justru memunculkan sikap yang menimbulkan kerusakan moral, mulai dari penyelenggara negara, DPR, dan aparatur negara lainnya.
Islam Melarang Berbuat Kerusakan
Islam menggolongkan perbuatan zina dan seks bebas sebagai perbuatan keji dan dengan tegas dilarang Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32. Dalam tafsirnya, berzina diartikan sama dengan menyekutukan Allah dan menyebabkan kerusakan.
Allah melarang setiap insan melakukan kerusakan, di antaranya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 11 dan 12,
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan. “Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.”
Dalam firman Allah lainnya, terdapat pada surah Al-A’raf ayat 56 dijelaskan dalam tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh bahwa manusia dilarang melakukan perbuatan kerusakan di muka bumi dengan cara apa pun dari macam-macam kerusakan, setelah Allah memperbaikinya dengan mengutus para rasul dan memakmurkannya dengan amal ketaatan kepada Allah. Sesungguhnya rahmat Allah itu dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Islam juga mengajarkan bahwa seorang pemimpin (imam/khalifah) mempunyai kewajiban menjaga atau memperhatikan umatnya agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala keburukan (mudharat). Pemimpin dalam Islam diumpamakan bagaikan seorang penggembala bagi rakyat.
Sabda Rasul saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah itu adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Al-Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar ra.).
Oleh karena itu, PP No. 28/2024 haram dilaksanakan karena terdapat pasal yang dijadikan sarana (al-wasilah) yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan generasi. Kaidah fikih menegaskan,
“Segala macam perantara atau jalan (al-wasilah) kepada yang haram, hukumnya haram.” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jazairi).
Khatimah
Sekalipun tujuan PP No. 28/2024 yang diberlakukan negara untuk menjaga kesehatan rakyatnya dan bertujuan baik. Akan tetapi, maksud dan tujuan tersebut musnah dan tidak bernilai karena terhapus oleh kerusakan moral para pembuat PP yang patut dicurigai telah bermaksud keji, yakni menghancurkan generasi muda yang merupakan agen peradaban dengan cara melegalkan seks bebas dan menyuburkan perzinaan.
PP No. 28/2024 haram hukumnya dilaksanakan oleh seluruh pihak pemangku kepentingan, baik itu dokter, nakes, apoteker, rumah sakit, klinik, dan lainnya. Ini karena regulasi tersebut sarana haram yang dapat menjerumuskan generasi pada perzinaan yang menghinakan dan menggiring manusia menuju neraka jahanam. Nauzubillahi min dzalik. [CM/NA]
Views: 134






















