Penulis: Chusnul.AK
Pegiat Literasi
Negara Islam adalah sebuah kesatuan wilayah yang berada dalam satu kepemimpinan saja. Oleh karenanya, kebijakan tentang dihapuskannya visa haji dan umrah oleh negara bisa saja terjadi. Ini karena seluruh umat Islam yang ikut membaiat khalifah adalah bagian dari warga negara Islam. Ia bebas keluar masuk Makkah-Madinah walaupun tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya saja, misalnya KTP atau paspor, sedangkan untuk visa hanya berlaku bagi muslim yang menjadi warga negara kuffar, baik harbi hukman maupun harbi fi’lan.
CemerlangMedia.Com — Seperti menemukan oase digurun sahara, presiden Republik Indonesia ingin memberikan ongkos termurah bagi rakyatnya untuk menunaikan ibadah haji. Dalam peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, pada Ahad (4-5-2025). Ia berkeinginan agar ongkos haji terus diturunkan dari sebelumnya. Ya, awal 2025 ini, ongkos haji sudah turun sekitar Rp4 juta.
Ia juga menegaskan agar biaya Ongkos Naik Haji (ONH) Indonesia harus termurah yang bisa pemerintah capai. Perintah itu ia tujukan kepada Menteri Agama Nasarudin Umar serta Kepala BP Haji Muhammad Irfan Yusuf sembari mengutip data jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang mencapai hampir 2,2 juta orang setiap tahun.
Penurunan ONH memang baru diresmikan awal 2025. Hal ini menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi dengan besaran rata-rata Rp89.410.258,78. Sementara BPIH pada tahun lalu tembus rata-rata Rp93.410.286,00. Ini artinya, memang ada penurunan sekitar Rp4.000.027,21. (CNN Indonesia, 6-5-2025).
Pemerintah juga berencana akan membangun perkampungan Indonesia di Arab Saudi. Wacana ini dibuat dengan tujuan menurunkan tarif Ibadah haji. Wakil ketua DPR RI, Cucun A Syamsurijal menyambut baik rencana ini. Ia juga yakin hal ini akan berdampak pada penurunan ONH (Berita Nasional, 8-5-2025).
Tarif Murah dalam Sistem Kapitalisme
Menerapkan tarif ONH murah dalam sistem kapitalisme mustahil dilakukan, mengingat tantangan yang harus dihadapi begitu kompleks. Permintaan yang tinggi saat musim haji tiba telah menyebabkan naiknya harga layanan, seperti penerbangan, akomodasi, dan logistik, yang tentu sulit dikendalikan oleh pemerintah tanpa mengorbankan kualitas atau partisipasi pelaku usaha di bidang tersebut.
Permasalahan yang mendasar sekali dalam pengelolaan dana hingga penyelenggaraan haji saat ini terletak pada spirit bisnis yang hadir di tengah meningkatnya keinginan umat Islam untuk berhaji. Sebagai rukun Islam, umat Islam tentu memaksimalkan upaya untuk menjalankannya. Oleh karena itu, seharusnya tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan ibadah haji oleh pihak manapun.
Celakanya, dalam sistem yang dianut saat ini (kapitalisme) selalu ada peluang untuk menjadikan segala sesuatunya sebagai bisnis, termasuk dalam hal pengelolaan ibadah haji. Pada akhirnya, seluruh prinsip pengelolaan dana haji sangat tidak bisa dipisahkan dengan spirit sistem kapitalisme.
Lebih gawat lagi, wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terkandung dalam UU 34/2014 menetapkan bahwa dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH bukan hanya mengelola penerimaan dana haji, melainkan juga mengurusi pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Imbasnya pada hitung-hitungan antara untung dan rugi dalam pengelolaan dana. Walhasil, naiknya biaya haji bukan semata karena perbedaan kurs rupiah, melainkan juga konsekuensi dari spirit bisnis kapitalisme yang hadir dalam pengelolaan dana.
Prinsip Islam dalam Mengelola Haji
Sementara itu, dalam sistem Islam, prinsip-prinsip pengembangan harta sangat bersifat khas. Seseorang yang memiliki harta dapat mengembangkan hartanya melalui kerja sama dengan pihak pengelola harta. Dalam kasus investasi dana para jemaah, jelas tidak memenuhi prinsip pengembangan harta dalam Islam.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Apabila sudah terpenuhi syarat dan umat Islam berkemampuan untuk menjalankannya, maka ia sudah masuk dalam kategori wajib beribadah haji. Berikut ini kebijakan yang bisa diambil oleh negara yang menerapkan aturan Islam dalam mengatur ibadah haji:
Pertama, membentuk departemen khusus untuk pengelolaan ibadah haji dan umrah. Aturan ini berlaku dari pusat hingga ke daerah yang tersentralisasi. Hal ini bertujuan memudahkan calon jemaah haji dalam persiapan, bimbingan, pelaksanaan, sampai kepulangannya kembali ke negara asal. Departemen ini akan bekerja sama juga dengan departemen kesehatan dan departemen perhubungan guna memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jemaah haji.
Kedua, apabila negara harus menetapkan ONH, maka besaran biayanya akan disesuaikan berdasarkan jarak wilayah jemaah dengan tanah haram (Makkah-Madinah), serta biaya akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari Tanah Suci.
Ketiga, negara Islam adalah sebuah kesatuan wilayah yang berada dalam satu kepemimpinan saja. Oleh karenanya, kebijakan tentang dihapuskannya visa haji dan umrah oleh negara bisa saja terjadi. Ini karena seluruh umat Islam yang ikut membaiat khalifah adalah bagian dari warga negara Islam. Ia bebas keluar masuk Makkah-Madinah walaupun tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya saja, misalnya KTP atau paspor, sedangkan untuk visa hanya berlaku bagi muslim yang menjadi warga negara kuffar, baik harbi hukman maupun harbi fi’lan.
Keempat, regulasi kuota jemaah haji dan umrah pun akan diatur oleh kepala negara (khalifah). Bagi calon jemaah yang belum pernah haji dan umrah serta sudah memenuhi syarat serta berkemampuan, maka mereka akan menjadi prioritas.
Kelima, pembangunan infrastruktur di kota Makkah-Madinah. Pembangunan ini telah dilakukan secara berkesinambungan sejak zaman Khil4f4h Islamiah, mulai dari diperluasnya kawasan Masjidilharam, Masjid Nabawi, hingga dibangunnya transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jemaah haji dan umrah.
Perlu dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan jejak situs-situs bersejarah Islam. Sebab, situs-situs itu bisa membangkitkan kembali memori dan ghirah jemaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam sehingga bisa terus memotivasi mereka untuk melanjutkan estafet dakwah Rasul ke seluruh penjuru alam. Wallahu a’lam. [CM/Na]