Penulis: Darnia
Aktivis Dakwah
Pembebasan Al-Aqsa bukan hanya tentang wilayah, tetapi tentang menjaga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan. Umat Islam, bersama komunitas internasional yang peduli terhadap keadilan, memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan solusi yang damai, adil, dan berkelanjutan. Tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan strategi, tragedi ini akan terus berulang.
CemerlangMedia.Com — Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh otoritas Israel selama berhari-hari, disertai pembatasan akses bagi jemaah Palestina dan pembiaran terhadap masuknya pemukim ilegal, kembali menegaskan satu hal: konflik di Palestina bukan sekadar sengketa wilayah, melainkan persoalan penjajahan yang sistematis terhadap tanah suci umat Islam. Fakta ini terus berulang, seakan menjadi pola yang dinormalisasi oleh kekuatan global.
Berbagai kecaman internasional, termasuk dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), terus bermunculan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecaman tersebut belum mampu menghentikan pelanggaran yang berulang. Resolusi demi resolusi hanya menjadi arsip politik tanpa daya paksa. Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara sikap politik global dan realita penindasan yang dialami rakyat Palestina (Inilah.com, 8-3-2026).
Penistaan Al-Aqsa oleh Zionis Yahudi
Masjid Al-Aqsa bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga memiliki nilai historis dan teologis yang sangat tinggi dalam Islam. Ia adalah kiblat pertama kaum muslim, serta bagian dari tanah yang diberkahi sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap Al-Aqsa bukan sekadar isu politik, melainkan juga menyentuh dimensi akidah umat. Penodaan terhadapnya berarti melukai kehormatan umat Islam secara keseluruhan.
Namun demikian, kondisi yang terjadi hari ini tidak muncul secara tiba-tiba. Secara historis, akar konflik ini dapat ditelusuri sejak Deklarasi Balfour tahun 1917 yang membuka jalan bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Dukungan negara-negara besar terhadap proyek tersebut, ditambah lemahnya posisi politik dunia Islam, mempercepat terjadinya perubahan demografis dan penguasaan wilayah secara bertahap.
Sejak pertengahan abad ke-20, jutaan rakyat Palestina telah terusir dari tanahnya sendiri. Generasi demi generasi hidup dalam pengungsian, kehilangan identitas dan hak atas tanah yang diwariskan leluhur mereka. Konflik yang terus berulang juga menyebabkan korban sipil dalam jumlah besar, termasuk perempuan dan anak-anak. Dalam banyak kasus, akses terhadap tempat ibadah, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar pun dibatasi secara sistematis.
Dari perspektif hukum internasional, berbagai tindakan seperti pendudukan wilayah, pembangunan permukiman ilegal, dan pembatasan kebebasan beribadah jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bahkan, berbagai lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan resolusi yang mengecam tindakan tersebut. Namun, lemahnya penegakan hukum global membuat pelanggaran ini terus berlangsung tanpa konsekuensi yang berarti. Hukum internasional tampak tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara-negara kuat.
Di sinilah persoalan mendasar muncul: ketergantungan pada sistem internasional yang didominasi kepentingan politik negara besar sering kali tidak memberikan solusi yang adil. Standar ganda dalam penerapan hukum menjadi realita yang tidak dapat dimungkiri. Ketika kepentingan geopolitik bermain, nilai keadilan sering kali dikorbankan.
Selain faktor eksternal, dunia Islam sendiri menghadapi tantangan internal yang tidak kalah serius. Fragmentasi politik, perbedaan kepentingan antarnegara, serta lemahnya posisi tawar di tingkat global membuat respons terhadap isu Palestina tidak terkoordinasi dengan baik. Banyak negara muslim terjebak dalam kepentingan nasional masing-masing sehingga gagal membangun kekuatan kolektif yang solid. Akibatnya, upaya pembelaan terhadap Al-Aqsa sering kali bersifat simbolik, reaktif, dan tidak berkelanjutan.
Wajib Membebaskan Al-Aqsa
Dalam konteks ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan strategis. Pertama, penguatan kesadaran umat tentang pentingnya Al-Aqsa harus terus dilakukan melalui edukasi dan dakwah. Isu ini tidak boleh dipandang sebagai konflik lokal, tetapi sebagai persoalan umat secara global yang menyangkut kehormatan dan identitas.
Kedua, diperlukan konsolidasi politik di antara negara-negara muslim untuk membangun posisi tawar yang lebih kuat di kancah internasional. Kerja sama ekonomi, diplomasi strategis, dan advokasi global harus diarahkan untuk memberikan tekanan nyata terhadap pelanggaran yang terjadi. Tanpa kekuatan politik yang solid, suara umat akan terus terpinggirkan.
Ketiga, peran masyarakat sipil juga sangat penting. Gerakan solidaritas, kampanye kemanusiaan, boikot ekonomi, serta dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina dapat menjadi kekuatan moral yang signifikan. Dalam era digital, opini publik global memiliki pengaruh besar dalam membentuk arah kebijakan dan tekanan terhadap pemerintah.
Keempat, pendekatan solusi harus mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas jangka panjang. Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan gencatan senjata sementara, tetapi memerlukan upaya serius untuk mengakhiri pendudukan dan menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk kebebasan beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Lebih dari itu, umat Islam perlu merefleksikan kembali posisi dan perannya dalam percaturan global. Selama umat berada dalam kondisi lemah dan terpecah, maka intervensi asing akan terus mendominasi. Sejarah telah menunjukkan bahwa kekuatan politik yang bersatu, mampu melindungi wilayah dan kehormatan umat. Oleh karena itu, membangun kembali kekuatan tersebut menjadi agenda yang tidak bisa diabaikan.
Akhirnya, pembebasan Al-Aqsa bukan hanya tentang wilayah, tetapi tentang menjaga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan. Umat Islam, bersama komunitas internasional yang peduli terhadap keadilan, memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan solusi yang damai, adil, dan berkelanjutan. Tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan strategi, tragedi ini akan terus berulang.
Hanya dengan kesadaran kolektif, persatuan yang kuat, dan perjuangan yang terarah, harapan pembebasan itu dapat diwujudkan. Dan dalam keyakinan umat, Islam memiliki seperangkat nilai dan sistem yang mampu menghadirkan keadilan sejati bagi seluruh manusia.
Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 7






















