Penulis: Nuril Ma’rifatur Rohmah
Muslimah Peduli Generasi
Zakat merupakan rukun Islam yang ditetapkan Allah Swt. dan bernilai ibadah, sedangkan pajak hanyalah aturan buatan manusia yang sifatnya politis dan administratif. Menyamakan keduanya bukan hanya salah secara syariat, tetapi juga berpotensi menyesatkan umat.
CemerlangMedia.Com — Isu tentang kebijakan pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak memiliki kesamaan dengan zakat. Ucapannya tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani mendefinisikan pajak sama dengan zakat maupun wakaf. Menurutnya, ketiga hal ini sama-sama bertujuan menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Kemudian ia menambahkan bahwa setiap orang yang mampu seharusnya menyadari di dalam rezekinya terdapat hak orang lain yang wajib disalurkan.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka kebijakan fiskal, pajak yang dikumpulkan negara akan kembali kepada rakyat dalam berbagai program, misalnya melalui perlindungan sosial dan subsidi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin. Sebagai contoh, pemerintah menyalurkan Program Keluarga Harapan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat serta menambah bantuan sembako bagi 18 juta keluarga lainnya. Dengan demikian, menurutnya, zakat, wakaf, maupun pajak sama-sama berfungsi menyalurkan hak orang lain kepada mereka yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 13-8-2025).
Pajak, Upaya Memalak Rakyat
Pada dasarnya, zakat adalah kewajiban syariat, sedangkan pungutan pajak menjadi bagian dari upaya memalak rakyat. Keduanya berbeda secara prinsip, baik dari segi hukum, tujuan, maupun tata kelola. Menyamakan keduanya tanpa memperhatikan konteks justru dapat menimbulkan kesalahpahaman pada rakyat. Oleh karena itu, penting untuk menelaah secara kritis, apakah pajak memang dapat disamakan dengan zakat atau pernyataan tersebut justru mengaburkan hakikat ajaran Islam dalam mengatur urusan harta.
Namun kenyataannya, Indonesia menganut sistem sekuler yang memisahkan agama dari urusan pemerintahan. Pajak dianggap sebagai sumber utama untuk menopang perekonomian negara. Dampaknya, rakyat makin terimpit beban hidup sehingga banyak yang terjerumus ke jurang kemiskinan, sementara para kapitalis justru makin kaya karena mendapatkan kemudahan serta fasilitas dari pemerintah. Ironisnya, berbagai undang-undang yang dibuat lebih menguntungkan kepentingan kapitalis, sedangkan rakyat kecil makin dipersulit.
Parahnya lagi, ketergantungan negara terhadap pajak begitu besar. Alih-alih mengelola kekayaan alam yang melimpah, pemerintah justru menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, bahkan asing. Akibatnya, pemasukan negara dari sektor SDA sangat kecil. Untuk menutupi kekurangan anggaran, pemerintah mengandalkan pajak rakyat.
Di sisi lain, beban belanja negara terus membengkak karena utang luar negeri beserta bunganya, gaji aparatur negara, hingga proyek pembangunan berorientasi pada kapitalis. Oleh karena itu, cara paling cepat diambil adalah memaksimalkan pungutan pajak. Agar rakyat dapat menerima tanpa banyak keberatan, disusunlah narasi bahwa pajak merupakan wujud gotong royong, bahkan disamakan dengan zakat.
Celakanya, sebagian umat Islam belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai pengaturan harta dan keuangan negara dalam pandangan Islam. Kekosongan pemahaman inilah yang dimanfaatkan oleh penguasa untuk membenarkan kebijakan pajak dengan membandingkannya dengan zakat. Akibatnya, masyarakat tidak kritis dan menganggap keduanya sama-sama kewajiban.
Pajak dalam Islam
Dalam pandangan Islam, pajak (dharibah) bukanlah sumber utama pendapatan suatu negara. Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme modern, Islam sudah menetapkan pos-pos pemasukan negara yang halal, jelas, dan mencukupi tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang bersifat permanen.
Dharibah hanya dibolehkan dalam kondisi darurat dengan syarat tertentu. Jika kas baitulmal kosong, sementara ada kebutuhan mendesak, seperti jihad atau bencana besar, dipungutlah dharibah dan hanya dari kaum muslim yang kaya. Begitu kondisi keuangan negara kembali stabil, pungutan tersebut harus dihentikan.
Sementara itu, zakat adalah kewajiban syariat yang dibebankan kepada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Wakaf hukumnya sunah, bukan kewajiban. Adapun pajak, sifatnya administratif dan temporer, hanya diambil ketika syarat tertentu terpenuhi. Rasulullah saw. menegaskan,
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya dalam kesusahan.” (HR Bukhari & Muslim).
Sejarah juga mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah mengambil harta orang kaya untuk kebutuhan jihad ketika kas negara kosong. Hal ini menunjukkan bahwa dharibah memang diperbolehkan, tetapi hanya dalam kondisi darurat.
Khatimah
Dari sini jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat adalah kekeliruan mendasar. Zakat merupakan rukun Islam yang ditetapkan Allah Swt. dan bernilai ibadah, sedangkan pajak hanyalah aturan buatan manusia yang sifatnya politis dan administratif. Menyamakan keduanya bukan hanya salah secara syariat, tetapi juga berpotensi menyesatkan umat.
Oleh sebab itu, umat Islam perlu memahami secara benar perbedaan antara zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban yang bernilai ibadah dan pahala, sedangkan pajak hanyalah kebijakan negara yang bisa berubah sesuai kepentingan penguasa.
Solusi hakiki bagi umat bukanlah dengan membebani rakyat melalui pajak, melainkan dengan kembali menerapkan Islam secara kafah. Dengan penerapan sistem Islam, zakat akan berfungsi sebagaimana mestinya dalam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat tanpa perlu adanya pajak yang menzalimi.
Wallahu a’lam bisshawab [CM/Na]
Views: 49






















