Islam menempatkan nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat sangat dilarang.
CemerlangMedia.Com — Kasus aborsi kembali meningkat. Di Kalideres, misalnya, dua sejoli ditangkap karena menggugurkan janinnya yang telah berusia delapan bulan karena kehamilan yang tidak diinginkan (30-08-2024). Kasus serupa juga terjadi di Palangka Raya, sepasang mahasiswa juga menggugurkan kandungannya dengan alasan yang sama (30-08-2024)
Kasus aborsi yang kian marak mendapat perhatian dari pemerintah. Melalui Permen No. 28/2024. Peraturan ini disinyalir sebagai usaha mengatasi kasus aborsi ilegal akibat kehamilan tidak diinginkan dengan cara menyediakan layanan aborsi legal. Hal ini diamini oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP). YKP meminta tersedianya layanan aborsi legal untuk mereka yang memutuskan tidak ingin meneruskan kehamilan (05-09-2024).
Kehamilan tidak diinginkan yang memicu terjadinya aborsi adalah suatu keniscayaan pada sistem saat ini. Ketika agama dijauhkan dari kehidupan, membuat masyarakat, khususnya generasi muda, sedikit demi sedikit melonggarkan batasan-batasan agama, di antaranya terkait pergaulan bebas yang mengarah kepada liberalisasi perilaku.
Liberalisasi perilaku inilah yang membuat para muda-mudi secara terang-terangan menunjukkan sikap seperti suami istri di tempat umum. Bahkan, tidak sedikit dari orang tua yang merasa malu ketika anaknya tidak memiliki pacar. Belum lagi pornografi yang tidak pernah serius diberantas pemerintah. Tidak heran apabila kasus aborsi meningkat setiap tahunnya.
Islam menempatkan nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat sangat dilarang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik. Apabila ada pihak yang melanggar aturan ini, maka pemimpin negara akan memberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk penegakan hukum.
Ulama Islam telah sepakat bahwa aborsi setelah usia janin 120 hari hukumnya haram. Pelaku aborsi wajib membayar diyat. Negara akan menerapkan sistem sosial yang sesuai dengan ajaran Islam untuk menekan angka aborsi.
Interaksi antara laki-laki dan perempuan akan dibatasi, hanya diperbolehkan dalam konteks yang dibenarkan oleh agama. Perilaku seperti zina, berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram, dan pergaulan bebas akan dilarang keras. Kewajiban menutup aurat akan ditegakkan secara konsisten.
Selain itu, Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga pandangan guna menghindari godaan. Semua bentuk pornografi akan dilarang dan pelakunya akan dikenai sanksi. Penguasa juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap media massa dan media sosial untuk mencegah penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Nuri Safa [CM/NA]