Aborsi Menggejala, Buah Sekularisasi dan Liberalisasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Negara juga menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud pemahaman dan ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar digalakkan dan didukung. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata, bukan hanya dari skala individu atau keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara.

CemerlangMedia.Com — Di penghujung Agustus 2024, publik kembali digemparkan dengan kasus pemakaman bayi aborsi di TPU Carang Ulang, Tangerang Selatan. Pelakunya tidak lain adalah pasangan RR (28) dan DKZ (23), di Kalideres, Jakarta Barat, yang kemudian ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan karena menggugurkan janin berusia 8 bulan secara ilegal.

Sebetulnya, kasus aborsi bukan hanya kali ini terjadi, melainkan gunungan kasus tak terkendali dan sebagian besar tidak terekspos. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) memperkirakan bahwa kasus aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta jiwa, sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja. Di lapangan, datanya bisa jauh lebih besar lagi.

Dari tingginya kasus aborsi, kita dapat mempelajari bahwa tindakan aborsi adalah bentuk pelarian dari banyak kekhawatiran dan kecemasan. Hal itu dipastikan muncul karena hubungan yang tidak halal antara laki-laki dan perempuan, baik itu dengan dalih masih status pacaran yang belum siap menikah ataupun hubungan perselingkuhan karena ingin menghapus jejak hubungan perzinaan tersebut.

Artinya adalah, kekacauan demi kekacauan yang makin kompleks diawali dari pembiasaan mengesampingkan aturan agama dalam kehidupan. Inilah yang disebut sebagai sekuler atau sekularisasi kehidupan. Jangankan menjadi pengikat perbuatan, agama justru dianggap sebagai pengekang yang mempersulit hidup sehingga dengan sekularisasi hubungan sosial ini terciptalah kebebasan atau liberalisasi dalam berperilaku.

Melalui kedua konsep tersebut, yaitu sekularisasi dan liberalisasi kehidupan, umat ini makin jauh dari agama. Hubungan laki-laki dan perempuan seolah tidak ada batasan. Pornografi dan pornoaksi yang begitu liar menambah rangsangan pada syahwat manusia yang seharusnya dapat dikendalikan dengan agama. Belum lagi aurat yang tidak dijaga, tontonan media yang merusak, tokoh idola yang tidak layak dijadikan panutan makin menambah kerunyaman dalam kehidupan sosial.

Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi munkar dalam bingkai dakwah banyak dijegal dan dikriminalisasikan. Terlebih jika sudah menyangkut negara berbasis penerapan Islam kafah, yaitu Khil4f4h dianggap bahaya yang merongrong negara. Akhirnya, pergaulan bak kendaraan tanpa rem yang dibiarkan begitu saja dan tidak ada yang mampu mengendalikan. Sebab, kesalahan sudah dari akarnya, yakni sistem aturan kenegaraan. Alhasil, praktik aborsi, obat aborsi, dan klinik aborsi kian marak dan bebas. Ibaratnya, hanya yang apes dan terlanjur viral di media massa yang diusut.

Maraknya aborsi menunjukkan bahwa sistem yang melahirkan sekularisasi dan liberalisasi telah gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga kendati masih di dalam kandungan. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang berat timbangannya. Rasulullah saw. bersabda,

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah melakukan praktik aborsi. Jika ada yang demikian, khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Para ulama sepakat, aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh (120 hari kehamilan)) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi berupa membayar diyat. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diyat juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Dalam pencegahan tindakan aborsi, negara akan menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, kecuali dalam hajat yang dibolehkan syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam.

Negara juga menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud pemahaman dan ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar digalakkan dan didukung. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata, bukan hanya dari skala individu atau keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara. Hal yang sangat mungkin untuk dapat menekan atau bahkan menghilangkan praktik perzinaan dan menutup rapat pintu aborsi. Wallahu a’lam

Septi N.
(Pengamat Media) [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *