Ketika Islam dijadikan sistem dalam sebuah negara, kehadiran pemimpin bukan hanya sebatas wujudnya saja, melainkan benar-benar hadir untuk mengurusi umat. Negara tidak memberikan ruang sedikit pun untuk menzalimi rakyat. Untuk itu, agar lepas dari masalah yang kian pelik, maka tidak ada solusi selain dari menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.
CemerlangMedia.Com — Sejumlah PPPK yang tersebar di seluruh daerah kini dihantui oleh bayang-bayang PHK. Beberapa kepala daerah pun telah mengeluarkan statemennya untuk memangkas jumlah PPPK yang berada di wilayahnya. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga menyatakan, 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 mendatang (26-03-2026).
Ancaman pemutusan hubungan kerja ini merupakan realisasi dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana anggaran belanja pegawai daerah dibatasi hanya 30% dari APBD. Apabila pemerintah daerah menggelontorkan anggaran belanja pegawai lebih dari yang tertuang di dalam UU, maka akan dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal.
Hukum kausalitas dari kebijakan yang tidak terarah akan selalu berujung pada munculnya masalah baru. Pemerintah pusat memandatkan ke pemerintah daerah untuk merekrut tenaga PPPK, tetapi di sisi lain tidak memperhatikan ketersediaan anggaran. Ketika anggaran APBN membengkak untuk mengefisienkan anggaran, tentu ada pihak-pihak yang harus dikorbankan. Ironisnya, pihak-pihak yang dikorbankan selalu rakyat kecil. Jika berbicara efesiensi, kenapa tidak melirik pejabat-pejabat tinggi pemerintahan yang selalu mendapatkan gaji dan fasilitas yang fantastis, seumpamanya para menteri, anggota DPR, dan lain-lain.
Inilah wajah sesungguhnya negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme, yang menjadi pertimbangannya adalah untung-rugi. Tentu keuntungan yang dimaksud di sini adalah keuntungan untuk segelintir orang yang berada di lingkaran kekuasaan. Negara kapitalis gagal menjalankan perannya dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Jika PHK terhadap PPPK tetap dilakukan, alih-alih mengentaskan kemiskinan, justru ini menimbulkan peningkatan dan pembengkakan angka kemiskinan dan pengangguran.
Dari sistem PPPK juga sudah menggambarkan bagaimana negara kapitalis memandang dan menempatkan petugas pelayan publik. Keberadaan dari PPPK memang dari awal sudah dibayang-bayangi oleh PHK karena statusnya hanya pegawai kontrak yang kapan saja bisa diputuskan kontraknya jika dinilai tidak memberikan keuntungan secara fiskal. Negara kapitalis tidak memikirkan bagaimana keberlangsungan pelayanan publik dan kesejahteraan dari petugas publik. Akan tetapi, mereka menempatkan petugas publik bagaikan sapi perah. Pegawai publik hanya komoditas dalam kapitalisme.
Krisis anggaran ataupun pembengkakan APBN bukan sekadar masalah pengelolaan keuangan. Melainkan karena negara kapitalisme lebih mementingkan angka-angka makroekonomi agar pasar tetap berjalan, dibandingkan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Di satu sisi, pemasukan dana APBN negara kapitalisme lebih besar bergantung kepada pajak dan utang. Lagi dan lagi, dengan adanya pemungutan pajak, rakyat bukan dihantarkan ke kondisi yang makin sejahtera, melainkan ke jurang kemiskinan. Hanya orang-orang tertentu yang menikmatinya.
Tumpang tindih kebijakan akan tetap berlangsung ketika negara masih setia dengan sistem kapitalismenya. Keadaan akan berbeda ketika negara mengganti sistem yang dianutnya ke sistem Islam. Sebab, sistem Islam tidak mementingkan bagaimana angka-angka makroekonomi tetap stabil dibandingkan dengan kesejahteraan rakyatnya. Islam memberikan kehidupan yang kayak terhadap rakyatnya. Bukan hanya menyediakan lapangan pekerjaan, negara yang menganut sistem Islam akan memberikan gaji yang layak kepada para pegawainya.
Negara tidak menjadikan pelayanan publik sebagai lahan komoditas karena sumber pendapatan negara tidak mengandalkan pajak dan utang luar negeri. Sumber pendapatan negara diperoleh dari fai, kharaj, ghanimah, jizyah dan kepemilikan umum, seperti minyak dan gas, listrik, penambangan, hutan, dan lain-lain. Harta inilah yang digunakan untuk membiayai dan menggaji pegawai publik.
Jika dana di baitulmal tidak ada, maka kewajiban tersebut tersebut berpindah ke pundak kaum muslim melalui pungutan pajak (dhariibah). Dhariibah di dalam Islam memiliki ketentuan, yakni dipungut dari kaum muslim yang memiliki kelebihan harta dari yang dibutuhkan, berdasarkan dari kebiasaan.
Dhariibah dipungut sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan oleh negara dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan vital negara, seperti pembiayaan industri militer dan industri penunjangnya, pembiayaan jihad, memberikan gaji pegawai negara, tentara, hakim, guru, dan semua pihak yang memberikan khidmat kepada negara untuk mengurus kemaslahatan kaum muslim. Negara tidak boleh memungut lebih dari yang dibutuhkan.
Demikianlah sedikit gambaran ketika Islam dijadikan sistem dalam sebuah negara. Kehadiran pemimpin bukan hanya sebatas wujudnya saja, melainkan hadirnya benar-benar untuk mengurus urusan umat. Negara tidak sedikit pun memberikan ruang untuk menzalimi rakyatnya. Untuk itu, agar lepas dari masalah yang kian pelik, maka tidak ada solusi selain dari menerapkan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bisshawab.
Kharimah El-Khuluq [CM/Na]
Views: 10






















