Badai PHK Masih Melanda

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam sistem Islam, pekerja bukan dianggap sebagai bagian dari faktor produksi. Alhasil, para pekerja tidak akan menjadi sasaran dari efisiensi produksi. Selain itu, upah pekerja didasarkan pada manfaat dan keridaan antara perusahaan dengan pekerja, bukan ditentukan melalui UMK (Upah Minimum Kota).

CemerlangMedia.Com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus terjadi. PT Sanken Indonesia yang terletak di Cikarang, Kabupaten Bekasi, memutuskan untuk menghentikan produksinya pada Juni 2025 mendatang. Sebanyak 459 pekerja pabrik tersebut akan menjadi korban PHK. Sementara itu, sebanyak 2.100 pekerja PT Danbi International di Garut telah kehilangan pekerjaannya setelah pabrik tersebut menghentikan produksinya pada Rabu (19-2-2025) (20-2-2025).

Maraknya kasus PHK yang berulang merupakan secuil bukti bobroknya penerapan sistem kapitalisme. Sistem yang menjadikan materi sebagai tujuan utama menjadikan para pemilik modal memandang pekerja sebagai bagian dari faktor produksi. Alhasil, demi menghemat anggaran produksi, pekerja sering menjadi korban PHK. Tidak hanya itu, PHK pun menjadi pilihan bagi pemilik modal saat omset usahanya menurun demi menyelamatkan kepentingan.

Di sisi lain, upaya pemerintah untuk melindungi pekerja melalui program JKP tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja. Ini karena jaminan pemberian gaji 60 persen hanya berlaku selama 6 bulan. Sementara kebutuhan hidup tentu tidak hanya selama 6 bulan saja.

Selain itu, mencari pekerjaan baru bagi korban PHK pun tidak mudah. Para pencari kerja dihadapkan pada banyaknya kriteria dalam proses mencari pekerjaan baru, seperti batasan usia, berbagai administrasi, hingga adanya oknum-oknum calo atau pihak outsourcing yang meminta bayaran mahal lantaran mempermudah mendapatkan pekerjaan.

Berbeda dengan sistem Islam yang mampu memberikan kesejahteraan bagi pekerja. Dalam sistem Islam, pekerja bukan dianggap sebagai bagian dari faktor produksi. Alhasil, para pekerja tidak akan menjadi sasaran dari efisiensi produksi. Selain itu, upah pekerja didasarkan pada manfaat dan keridaan antara perusahaan dengan pekerja, bukan ditentukan melalui UMK (Upah Minimum Kota).

Di sisi lain, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi rakyat. Melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara, maka negara akan mampu menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Selain itu, negara dengan sistem Islam berperan dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok, memberikan pendidikan dan kesehatan gratis, hingga menyediakan berbagai fasilitas umum yang murah bahkan gratis. Inilah bentuk tanggung jawab negara sebagai pelayan rakyat, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

“Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, sudah selayaknya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar badai PHK bisa diatasi. Wallahu a’lam bisshawab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *