“Penguasa dalam sistem Islam akan selalu memprioritaskan setiap kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan rakyat. Negara tidak akan membiarkan situs-situs judi online merebak dan memfilter apa pun yang datang dari kecanggihan teknologi.”
CemerlangMedia.Com — Judi online (judol) makin membuat resah masyarakat. Betapa tidak, judol tidak hanya menjerat orang dewasa, tetapi telah merambah ke berbagai kalangan, tidak terkecuali anak-anak.
Sementara anak-anak adalah aset negara, kelak di tangan merekalah nasib negeri ini ditentukan. Namun kenyataannya, kini generasi emas tersebut tidak memiliki masa depan yang jelas.
Ini akibat gempuran paham Barat dan juga produk-produk dari hasil kecanggihan teknologi yang tidak dibarengi dengan kontrol dari negara. Jika dahulu permainan judi masih terbilang tradisional dan hanya dimainkan oleh orang dewasa, tidak demikian dengan hari ini.
Kecanggihan teknologi membuat segalanya mudah diakses, termasuk permainan judi. Ya, judi bisa dimainkan dari ponsel pintar yang mayoritas setiap anak memilikinya.
Tidak adanya kontrol orang tua dan negara menjadikan generasi hari ini lepas kendali sehingga dengan mudah terjerat judi online. Parahnya, mereka sudah sampai pada taraf kecanduan. Tidak jarang mereka nekat berutang tanpa sepengetahuan orang tua.
Saking sudah parahnya kecanduan yang dialami, akalnya kerap kali tidak berfungsi dengan baik sehingga perilaku mereka tidak terkontrol, bahkan cenderung nekat, seperti yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Jawa Tengah. Seorang remaja berinisial S (23) nekat membakar rumah orang tuanya akibat marah karena tidak diberi uang untuk membayar utang judi online ke tetangganya. Mujur, kejadian tersebut diketahui para tetangga sehingga api tidak sampai membesar (01-08-2024).
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama, judol sejatinya telah banyak memakan korban. Sudah banyak para istri yang memilih bercerai akibat suaminya kecanduan judol. Mereka tidak tahan lagi hidup dengan laki-laki yang akalnya telah rusak karena keranjingan main judi slot tersebut.
Judol telah menghancurkan keharmonisan keluarga dan membuat biduk rumah tangga pun karam. Para suami hanya disibukkan dengan judi. Mereka tergiur mendapatkan keuntungan dengan modal kecil, tetapi keuntungan besar, tanpa perlu bekerja keras.
Sungguh, mereka telah dibutakan oleh permainan judol yang menggiurkan, padahal sejatinya tidak ada orang yang menjadi kaya dari hasil berjudi. Dalam surah Al-Maidah ayat 90 Allah berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Judol sangat jelas keharamannya dan masyarakat tidak boleh melakukannya. Tentu ini menjadi tugas negara karena negaralah yang memiliki kewenangan dalam menjaga akhlak masyarakatnya.
Dalam Islam, negara akan melindungi rakyatnya dari berbagai gempuran pemahaman asing dan pesatnya teknologi yang dapat menjerumuskan pada kemaksiatan. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada para pelaku judi, baik online maupun offline. Sanksi yang diberikan tentunya memberi efek jera bagi para pelaku sehingga tidak akan pernah terpikir untuk mengulanginya kembali.
Negara akan selalu mendorong umat untuk senantiasa di dalam ketaatan dan beramar makruf nahi munkar. Dengan begitu, kemaksiatan dapat diminimalkan.
Penguasa dalam sistem Islam akan selalu memprioritaskan setiap kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan rakyat. Negara tidak akan membiarkan situs-situs judi online merebak dan memfilter apa pun yang datang dari kecanggihan teknologi.
Sejatinya, masyarakat yang hidup dalam naungan sistem Islam akan merasakan kehidupan yang nyaman, aman, tanpa masalah yang berarti. Ini karena setiap persoalan hidup, jalan keluarnya dikembalikan kepada hukum syarak. Wallahu a’lam
Rina Herlina
Payakumbuh, Sumbar [CM/NA]