Oleh: Ummu Hanik Ridwan
Murahnya bahan baku untuk membuat rumah akan memberikan kemudahan bagi rakyat dalam membangun rumah. Hal ini dikarenakan bahan baku, seperti pasir, besi, aluminium, nikel, dan sebagainya, termasuk harta milik umum atau milik rakyat sehingga negara diberi tugas mengelolanya dan mengembalikannya kepada rakyat dengan harga terjangkau.
CemerlangMedia.Com — Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Tempat berteduh dari hujan dan terik panas. Tempat berkumpul keluarga dan membentuk generasi penerus bangsa. Tentunya semua orang bermimpi punya rumah. Tidak harus besar dan indah, apalagi megah. Asal sudah punya rumah, kecil pun cukuplah, terpenting bisa jadi tempat bernaung.
Kenyataannya, tidak semua orang memiliki rumah. Untuk bisa punya rumah, ada banyak kendala, di antaranya faktor ekonomi. Jangankan membuat atau membeli rumah, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja masih banyak orang yang tidak mampu dan kekurangan. Belum lagi ketika mau membangun rumah, ternyata masih pula dibebani dengan pajak.
Seperti dilansir www.kompas.com, pemerintah memastikan terjadi kenaikan PPN atau pajak pertambahan nilai menjadi 12% pada (1-1-2025) (15-9-2024). Selain itu, telah ditetapkan juga ketentuan terkait besaran PPN membangun rumah sendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pasal 2 ayat (2) PMK menyebutkan bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (2) diatur besaran pajak membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen PPN. Dengan begitu, bisa diartikan bahwa pajak membangun rumah sendiri saat PPN masih 11 persen yang berlaku saat ini adalah 2,2 persen dan saat PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan adalah 2,4 persen.
Kondisi ini jelas sudah menggambarkan betapa sulitnya masyarakat memiliki rumah. Ada beberapa hal yang perlu dicermati dari kegiatan kenaikan pajak yang berdampak pada kenaikan pajak membangun rumah ini.
Pertama, penetapan pajak merupakan satu keharusan dalam penerapan sistem kapitalisme karena dari pajaklah sumber pendapatan negara kapitalisme. Selama perekonomian negeri ini menggunakan kapitalisme, maka rakyat tidak akan pernah lepas dari beban membayar pajak.
Kedua, kenaikan pajak membangun rumah membuat rakyat makin susah memiliki rumah. Hal ini hendaknya disadari oleh negara karena kondisi rakyat yang masih banyak homeless dan terancam homeless.
Sementara itu, negara masih gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang bisa membuat rakyat bekerja dan mendapatkan uang untuk menopang kehidupan serta bisa membangun rumah. Namun, ketika rakyat memiliki rumah yang layak huni dan memadai, negara justru membebaninya dengan pajak. Ini bukti jika negara tidak berusaha meringankan beban rakyat, tetapi justru menambah beban dengan adanya ketentuan kenaikan pajak membangun rumah.
Tampak jelas, negara dengan sistem kapitalisme tidak akan pernah memihak rakyat dalam urusan pemenuhan kebutuhan pokok. Rakyat hanya akan diperas dan dijadikan sebagai sumber pendapatan negara. Tidak ada fungsi negara sebagai pengurus urusan rakyatnya dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme dan politik demokrasi.
Negara justru hanya sebagai pendukung utama proyek bisnis untuk para kapitalis atau pengusaha. Banyak kebijakan pemerintah terkait pajak yang sering kali menguntungkan dan memberikan hak istimewa kepada para pengusaha, seperti pembebasan pajak.
Membangun Rumah dalam Sistem Khil4f4h
Terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat hanya akan terwujud dalam sistem yang meletakkan negara sebagai pengurus rakyat. Sistem tersebut adalah sistem Islam kafah dalam naungan negara Khil4f4h. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam atau khalifah adalah raain atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Islam menjamin kesejahteraan semua rakyat yang berada dalam naungan Khil4f4h. Kesejahteraan yang dimaksud adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam memenuhi kebutuhan pokok, termasuk papan (rumah), negara akan menempuh mekanisme tidak langsung yang diatur syariat Islam.
Pertama, negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak juga. Tersedianya lapangan pekerjaan ini terbuka luas untuk rakyat karena negara akan menciptakan iklim yang kondusif untuk bekerja dengan pengaturan sistem ekonomi Islam. Negara mencegah terjadinya monopoli dan terbukanya pekerjaan di sektor industri. Negara juga melarang penguasaan sumber daya alam oleh segelintir orang atau para kapital yang suka bertindak sewenang-wenang dalam ketenagakerjaan.
Kedua, negara menjamin kebutuhan papan atau perumahan rakyat melalui hukum-hukum pertanahan berlandaskan syariat. Hal ini memudahkan rakyat dalam memperoleh lahan. Lahan mati, baik yang belum pernah dihidupkan maupun yang ditelantarkan pemiliknya selama 3 tahun kepemilikannya akan berpindah kepada siapa saja yang menghidupkan lahan tersebut, meskipun milik pengembang properti. Termasuk menghidupkan tanah di sini adalah mendirikan rumah di atasnya.
Negara juga bisa memberikan tanah kepada rakyat yang dianggap membutuhkan. Negara Islam dilarang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama, sebab syariat telah menetapkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga pos utama, yakni fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum dan pos zakat.
Hanya dari pos kepemilikan umum saja, negara sudah memiliki sumber pendapatan sangat besar yang bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Dengan begitu, negara tidak membutuhkan pajak ketika kondisi kehidupan berjalan normal.
Negara tidak perlu pula membebani rakyat dengan urusan pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, negara bisa membebani orang-orang kaya saja, tetapi hanya bersifat temporal dan akan dihentikan jika kondisi keuangan negara telah berjalan normal.
Murahnya bahan baku untuk membuat rumah akan memberikan kemudahan bagi rakyat dalam membangun rumah. Hal ini dikarenakan bahan baku, seperti pasir, besi, aluminium, nikel, dan sebagainya, termasuk harta milik umum atau milik rakyat sehingga negara diberi tugas mengelolanya dan mengembalikannya kepada rakyat dengan harga terjangkau.
Rakyat pun dapat membangun rumah dengan harga murah, bahkan mudah mendapatkan lahan gratis. Sungguh, hanya dalam sistem Islam dan naungan negara Khil4f4hlah, jaminan pemenuhan kebutuhan rumah terwujud nyata. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/NA]