CemerlangMedia.Com — Kementrian Sosial (Kemensos) lagi-lagi menemukan daftar penerima bantuan sosial (Bansos) yang sejatinya tidak berhak. Dalam temuan kali ini terdeteksi adanya 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang tidak layak menerima Bansos (16/6/2023).
Dengan kata lain, bahwasanya terdapat 5,8 juta calon penerima yang terdeteksi tidak layak menerima bantuan sosial. Selain pemilik perusahaan (Beneficial Ownership), ada juga para ASN, pendamping sosial ataupun tenaga kerja dengan upah di atas UMK/UMP, bahkan lebih fatal lagi ada yang telah meninggal dan ada yang menerima bantuan ganda.
Penyaluran bantuan tidak merata merupakan lagu lama yang di-remake oleh sistem pemerintah. Oleh karenanya, solusi yang telah dilaksanakan kian menampakkan sifat yang tidak solutif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Beberapa faktor yang mengakibatkan bansos salah sasaran antara lain terkait penetapan makna warga miskin yang tidak signifikan sehingga lahir beberapa penetapan syarat-syarat penerima bansos yang cukup rumit. Hal Ini terjadi karena negara memosisikan rakyat miskin sebagai beban yang menghabiskan anggaran negara. Minimnya koordinasi antar lembaga sosial dalam mendata warga dengan baik dan benar mengakibatkan data menjadi tumpang tindih sehingga perbedaan hasil data dari pusat tidak sinkron dengan data daerah serta adanya nepotisme atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam tatanan masyarakat yakni terkait perangkat kampung atau desa (Ketua RW atau Kepala Desa) dengan pejabat tingkat daerah.
Beberapa kesalahan teknis di atas tidak lain adalah akibat dari kesalahan penerapan sistem. Sistem negara yang notabenenya berbasis sekularisme demokrasi melahirkan pejabat yang tidak mempunyai mental pelayanan masyarakat. Mereka lebih cenderung memikirkan dirinya sendiri daripada orang lain dan memprioritaskan seseorang atau sekelompok orang yang bermanfaat menurut mereka sehingga orang-orang yang harusnya lebih berhak mendapat bansos justru tidak mendapatkannya.
Fakta yang terjadi saat ini mempertanyakan peran negara sebagai pengayom rakyat dan profesionalitas pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan yang belum pula terwujud. Bagaimana tidak dipertanyakan karena angka kemiskinan makin hari bukan makin berkurang justru makin bertambah, padahal segala macam solusi telah digelontorkan oleh pemerintah. Lalu salahnya di mana?
Mau tidak mau semua akan terfokus pada penerapan sistem pemerintah. Sistem sekularisme demokrasi berbanding terbalik dengan sistem kehidupan Islam. Dalam sistem kehidupan Islam, para pejabat bekerja secara profesional. Mereka tidak menitik beratkan pada kemashlahatan diri tetapi pada motivasi untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., dengan kata lain mereka sadar bahwa segala amal perbuatan akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Swt.. Selain itu, penguasa mempunyai kewajiban mengurus kesejahteraan rakyat yakni dimulai dari pendataan rakyat hingga level individu secara cermat mengenai data rakyat yang berhak mendapat bantuan secara langsung, seperti mereka yang tidak mampu bekerja seperti lansia, orang cacat, dan orang yang tidak mempunyai wali untuk menafkahi. Selain itu, mengendalikan pendistribusian harta kepada rakyat seperti kepemilikan umum tidak boleh dikelola oleh swasta dan pemerintah mempunyai kewajiban menciptakan lapangan kerja sehingga para laki-laki yang mampu bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan kehidupan.
Dengan demikian insyaallah angka kemiskinan bisa ditanggulangi dengan baik dan benar sehingga tidak ada lagi rakyat yang menderita karena kebijakan-kebijakan pemerintah yang tumpang tindih dan tidak memihak pada rakyat kecil.
Suyatminingsih, S.Sos.I.
(Surabaya, Jawa Timur) [CM/NA]
One thought on “Bansos Salah Sasaran, Peran Negara Dipertanyakan”
Sistem sekularisme demokrasi berbanding terbalik dengan sistem kehidupan Islam. Dalam sistem kehidupan Islam, para pejabat bekerja secara profesional. Mereka tidak menitik beratkan pada kemashlahatan diri tetapi pada motivasi untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., dengan kata lain mereka sadar bahwa segala amal perbuatan akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Swt.. Selain itu, penguasa mempunyai kewajiban mengurus kesejahteraan rakyat yakni dimulai dari pendataan rakyat hingga level individu secara cermat mengenai data rakyat yang berhak mendapat bantuan secara langsung, seperti mereka yang tidak mampu bekerja seperti lansia, orang cacat, dan orang yang tidak mempunyai wali untuk menafkahi. Selain itu, mengendalikan pendistribusian harta kepada rakyat seperti kepemilikan umum tidak boleh dikelola oleh swasta dan pemerintah mempunyai kewajiban menciptakan lapangan kerja sehingga para laki-laki yang mampu bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan kehidupan.