Bayiku Sayang, Bayiku Malang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Pemberantasan tuntas kasus jual beli bayi hanya bisa dilakukan dengan menegakkan benteng keimanan dan ketakwaan terhadap syariat Allah Taala. Dengan benteng tersebut, maka segala perilaku maksiat sebagai biang kerok bisnis haram ini dapat dihentikan. Benteng ini tidak cukup dibangun oleh individu, keluarga, dan masyarakat saja, melainkan harus ada kesungguhan peran negara.

CemerlangMedia.Com — Praktik jual beli bayi kian hari makin menggiurkan. Salah seorang bidan, pelaku bisnis haram ini menyatakan bahwa harga jualnya mencapai Rp85 juta per bayi. Siapa yang tidak tergiur dengan nominal yang fantastis ini? Apalagi krisis kian parah menimpa rakyat Indonesia hari ini, maka tidak heran jika praktik jual beli manusia ini pun terus diminati (12-12-2024).

Jika dicermati, kasus bayi yang diperjualbelikan makin banyak. Penyebab utamanya adalah sistem kehidupan yang membuka lebar peluang kebebasan berperilaku sehingga banyak pasangan muda leluasa melakukan perzinaan. Dari perbuatan berlumur dosa ini, lahirlah sosok bayi suci yang tidak diinginkan kehadirannya.

Tidak berhenti sampai di situ saja. Sistem kehidupan materialistis hari ini membentuk manusia yang melakukan aktivitasnya berorientasi keuntungan materi. Oleh karenanya, para pezina ini tega mengenyahkan bayi mungil hasil perbuatan nistanya dengan cara yang tetap mendatangkan pundi-pundi uang.

Sungguh miris, naluri kasih sayang makin tipis. Nilai kehidupan telah bergeser pada level yang makin rendah karena menjadikan materi sebagai tolok ukur pembenaran suatu perbuatan. Kemuliaan profesi seorang bidan sebagai sosok yang membantu kelahiran generasi penerus bangsa, hanyut bersama aliran uang haram bisnis bayi.

Ironinya lagi, keberadaan sindikat jual beli bayi pun sulit diberantas. Kuasa para penegak hukum seolah tumpul terhadap gurita oligarki penjual bayi. Sanksi pemberantasan tidak bisa ditegakkan dalam sistem materalistis karena mudah dirobohkan dengan iming-iming uang.

Pemberantasan tuntas kasus jual beli bayi hanya bisa dilakukan dengan menegakkan benteng keimanan dan ketakwaan terhadap syariat Allah Taala. Dengan benteng tersebut, maka segala perilaku maksiat sebagai biang kerok bisnis haram ini dapat dihentikan. Benteng ini tidak cukup dibangun oleh individu, keluarga, dan masyarakat saja, melainkan harus ada kesungguhan peran negara.

Peran negara sebagai pemberi sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut harus hadir. Negara yang mampu melakukan peran tersebut hanyalah yang menerapkan sistem Islam secara kafah, yaitu Daulah Khil4f4h Islamiah.

Daulah Khil4f4h akan menyelenggarakan sistem pendidikan Islam yang menghasilkan manusia-manusia berkepribadian Islam dan takwa serta bertanggung jawab terhadap seluruh perbuatannya. Dengan ketakwaan, mereka akan senantiasa mengaitkan perbuatannya dengan hukum syarak.

Daulah Khil4f4h Islamiah juga akan menjamin setiap warganya mendapatkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang sejahtera sehingga rakyat tidak akan tergiur untuk mencari nafkah dari jalan yang haram. Jika pun masih ada warga yang melakukan perbuatan haram, Daulah Khil4f4h akan memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah terulangnya kasus yang sama. Wallahu a’lam bisshawwab.

Dika Lukita Sari [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *