BBM Naik, Rakyat Makin Tercekik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Pengelolaan kas negara yang sesuai syariat Islam akan dapat memberikan akses kehidupan yang layak untuk masyarakat serta membangun sarana dan prasarana publik yang memadai dan berkualitas. Sebab, dengan kekayaan alam yang melimpah disertai sistem yang baik dan benar, negara dapat memberikan kesejahteraan, keamanan, dan menjamin perlindungan seluruh masyarakat. Semua itu akan terjadi jika sebuah negara diatur dengan syariat Islam secara kafah.

CemerlangMedia.Com — PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yaitu Pertamax dari harga Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green dari harga Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter mulai Rabu (10-06-2026). Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi diputuskan usai berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan dengan mempertimbangkan harga minyak dunia. Sementara untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite, harga tetap Rp10.000 (10-06-2026).

Kenaikan BBM tanpa aba-aba sebanyak 32% sangat membebani masyarakat. Ditambah lagi sebelumnya, kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak, plastik, kedelai juga telah melambung tinggi. Sedang BBM Pertalite bersubsidi yang tidak mengalami kenaikkan, kini langka bahkan kosong, memaksa masyarakat kelas menengah ke bawah membeli Pertamax dengan harga di luar jangkauan.

Beberapa faktor penyebab kenaikan harga BBM. Pertama, melemahnya nilai mata uang rupiah. Satu dolar kini menembus Rp18.000. Kebutuhan minyak dalam negeri yang mengandalkan produsen impor dan menggunakan kurs dolar, mengakibatkan harga minyak juga ikut naik. Kedua, defisit APBN karena 80% pemasukan negara berasal dari pajak dan utang yang juga mengikuti kurs dolar disertai pembelanjaan negara yang boros, seperti program MBG sehingga permasalahan yang timbul dibebankan kepada rakyat. Ketiga, perang Amerika-Israel dan Iran mengakibatkan harga minyak global mengalami perubahan sehingga salah satu perusahaan memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga minyak agar meraih untung sebanyak-banyaknya.

Setelah menyadari bahwa sistem demokrasi tidak memihak rakyat, bahkan cenderung menzalimi. Saatnya berganti pada sistem pemerintahan yang dapat menyelesaikan segala permasalahan umat, baik dari ranah keluarga, masyarakat, dan negara, sebagaimana sistem yang pernah diterapkan oleh Nabi Muhammad saw. beserta para sahabatnya —tabi’in, tabi’ut tabi’in yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam menjalankan urusan kenegaraan. Allah berfirman dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 208,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Dalam Islam, negara memiliki lembaga keuangan yang disebut baitulmal, Rasullulah saw. Bersabda,

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu, padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis di atas menjadi landasan konsep kepemilikan umum yang berarti ketiga sumber daya vital tersebut merupakan milik masyarakat luas, tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Berikut tiga pos sumber pemasukan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

Pos pertama, kepemilikan negara, yaitu harta yang berasal dari rampasan perang, pajak tanah non-muslim, usyur/bea cukai, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram milik penjabat/pegawai negara, harta terpendam/harta karun, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad.

Pos kedua, kepemilikan umum, yaitu harta yang berasal dari sumber daya alam (SDA) yang dikelola secara berdaulat dan mandiri oleh negara untuk kemaslahatan umat, seperti pertambangan batu bara, nikel, minyak dan gas bumi, emas dan perak, tembaga, timah, bauskit, dan mineral.

Pos ketiga, zakat, yaitu harta yang berasal dari zakat umat muslim, baik berupa zakat fitrah, zakat mal, infak, dan wakaf.

Dengan pengelolaan kas negara lewat baitulmal, setiap posnya sudah tertera kepemilikan dan peruntukannya. Negara dapat memberikan akses kehidupan yang layak untuk masyarakat serta membangun sarana dan prasarana publik yang memadai dan berkualitas. Sebab, dengan kekayaan alam yang melimpah disertai sistem yang baik dan benar, negara dapat memberikan kesejahteraan, keamanan, dan menjamin perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Semua itu akan terjadi jika sebuah negara diatur dengan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a’lam bisshawab

Ummu Zahra [CM/Na]

Views: 61

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *