CemerlangMedia.Com — Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, lalu akan digantikan dengan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) (20-04-2024). Sudah menjadi pemandangan biasa bagi masyarakat umum bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia terkesan lamban dan melalui proses yang panjang. Bahkan, ada banyak kasus pasien meninggal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan atau meninggal dalam proses pemenuhan persyaratan prosedural BPJS. Miris!
Seperti inilah potret buram sistem kapitalisme dalam bidang kesehatan. Dengan segala problematika yang ada, rakyat masih harus membayar iuran bulanan demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Di saat dibutuhkan pun rakyat masih dihadapkan dengan prosedur rumah sakit yang panjang dan bertele-tele.
Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk mengubah sistem yang ada menjadi lebih praktis. Indonesia dengan sumber daya alam yang luar biasa, tentu bukan hal yang sulit untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis, praktis, dan dengan fasilitas kelas VIP kepada rakyatnya. Namun, kenyataannya, kekayaan alam yang sejatinya menjadi hak rakyat dikuasai oleh segelintir orang atas nama investasi. Alhasil, rakyat hanya bisa gigit jari tanpa sempat menikmati.
Islam sebagai agama yang sempurna sesungguhnya menyajikan peraturan hidup yang lengkap, baik dari sistem pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, sosial budaya, politik. Bahkan, dalam skala besar, yakni bernegara juga sudah diatur di dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw. dan dilanjutkan oleh generasi selanjutnya, sahabat Rasul yang biasa kita kenal dengan Khulafaur Rasyidin, dilanjutkan oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan terakhir Bani Utsmaniyah di Turki. Selama hampir 14 abad umat Islam maupun nonmuslim hidup aman, damai, dan sejahtera dalam aturan yang satu, yakni syariat Islam dalam bingkai Daulah Khil4f4h Islamiah.
Islam memandang, kedaulatan hanya milik Allah, artinya aturan itu hanya bersumber dari apa-apa yang Allah turunkan yang diabadikan di dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Allah Swt. berfirman,
“Demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima putusan tersebut dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa: 65).
Nani Cahaya Haerani
Cilegon, Banten [CM/NA]