CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini Presiden Jokowi mensahkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 setelah 20 tahun dilarang. Presiden Jokowi memberi izin ekspor pasir laut, alasannya yang di tambang adalah sedimentasi bukan pasir laut yang katanya akan menjaga kelestarian eksosistem dan menguntungkan alur pelayaran. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan tersebut bukan untuk menjual tanah air. (31/05/2023).
Sontak hal tersebut mengundang penolakan di berbagai kalangan. Baik penggiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan 2014—2019 Susi Pudjiastuti. Karena dengan pertambangan pasir pantai menyebabkan berbagai dampak kerusakan alam seperti, menyebabkan abrasi besar besaran yang dapat menenggelamkan pulau yang menjadi kawasan pertambangan dan terganggunya ekosistem laut yang berefek punahnya biota laut karena rusaknya keseimbangan alam.
Tidak hanya itu, ekspor pasir berdampak pada nafkah nelayan. Jika biota laut punah, maka punah juga mata pencaharian mereka dan berpotensi menambah jumlah rakyat miskin di tanah air. Jika ekspor pasir pantai untuk tujuan reklamasi negara lain, tentu akan mengancam kepentingan dalam negeri dan menguntungkan pihak asing.
Selain itu, pembukaan pertambangan pasir pantai dapat juga menyebabkan banyak kerugian baik dari lingkungan maupun ekonomi warga. Tentu ini akan membahayakan.
Dalam Islam, negara wajib melindungi kepemilikan umum dan pantai termasuk ke dalam kepemilikan umum. Semua rakyat boleh memanfaatkannya entah untuk wisata, penelitian, atau lahan usaha seperti nelayan. Pemberian konsensi yang menghalangi hak warga untuk memanfaatkan kepemilikan umum termasuk pantai adalah haram, maka harus ditolak.
Islam adalah agama yang sempurna, yang didalamnya berisi tuntunan menyeluruh tentang kehidupan. Baik dari dirinya sendiri, hubungannya dengan alam serta kehidupan dalam bermasyarakat (negara). Negara di bawah kekuasaan Islam wajib untuk memperhatikan dan meriayah rakyatnya. Negara wajib menyediakan sandang, pangan, dan papan untuk rakyatnya. Fasilitas seperti pendidikan, kesehatan, keamanan diperoleh secara mudah dan Cuma-cuma untuk rakyat.
Sumber pendanaan dalam Islam berasal dari satu lembaga yang disebut baitulmal. Di mana salah satu pemasukannya berasal dari SDA yang dikelola oleh negara. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. serta para khalifah terdahulu. Dengan sistem ini negara menjamin kesejahteraan rakyat yang hakiki lahir dan batin. Tanpa adanya eksploitasi SDA oleh segelintir orang untuk kepentingan diri dan golongannya yang dapat menzalimi rakyat.
SemiSyarief
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]