Gaji Menipis Bikin Miris

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Polemik baru muncul di negeri ini. Setelah permasalahan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang mengalami kenaikan dan membuat rakyat makin tercekik, terbitlah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Tapera adalah program yang dilahirkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, yakni mewajibkan adanya potongan sebesar 3% untuk disisihkan sebagai tabungan perumahan pekerja, dengan rincian (2, 5%) potongan gaji pekerja dan (0,5%) potongan untuk perusahaan pemberi pekerja (30-5-2024).

Jelaslah menjadi perdebatan dan mendapat penolakan dari berbagai pihak karena program ini seperti bentuk pemaksaan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, tetapi dengan cara memberatkan rakyat itu sendiri. Alih-alih disebut sebagai tabungan, Tapera adalah kezaliman yang nyata. Menurut Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, Tapera adalah program yang tidak masuk akal karena menambah beban buruh dan perhitungan yang ditetapkan tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK (29-5-2024).

Miris, makin hari kebobrokan sistem makin jelas terlihat. Adanya berbagai jenis pajak dan kenaikan harga BBM, UKT, hingga pengadaan program Tapera, seolah seperti sistem pungutan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menutupi lubang utang yang makin menganga. Ya, utang negara telah mencapai 8.041 trilliun per November 2023. Dari fakta tersebut, bisa dibayangkan bagaimana pemerintah memutar otak agar bisa mengangsur pembayaran utang negara setiap bulannya. Sementara di sisi lain, sistem pemerintahan selalu dihiasi aktivitas korupsi oleh oknum pemerintah sendiri.

Begitulah fakta kebobrokan sistem kufur kapitalisme. Kapitalisme tidak bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam kehidupan, tetapi justru menciptakan kehidupan yang menyengsarakan bagi rakyat. Segala solusi yang disuguhkan tidaklah berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada kapitalis (oligarki). Sesuai asas kapitalisme itu sendiri bahwa kebermanfaatan dan keuntungan pribadi adalah yang utama.

Mengenai Tapera, dalam sistem Islam, tidak akan ada program demikian karena tempat tinggal atau rumah rakyat merupakan kebutuhan dasar. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menyediakan atau menyelenggarakan program perumahan rakyat, tanpa kompensasi maupun iuran wajib. Dalam sistem Islam, negara bukanlah pengumpul dana rakyat, tetapi sebagai pelayan rakyat dan bertugas memenuhi kebutuhan rakyat.

Selain itu, dalam sistem Islam, tanah adalah milik rakyat sehingga mereka boleh menggunakannya untuk tempat tinggal. Rasulullah saw. bersabda,
“Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabarani).

Apabila terdapat tanah atau lahan kosong, maka rakyat boleh menempatinya dengan syarat diberdayakan atau diolah, seperti untuk berkebun, beternak, atau bentuk usaha lain, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim dengan menanaminya.” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Jika dalam tiga tahun tidak diberdayakan, lahan tersebut akan dialihkan kepada rakyat lain yang membutuhkan. Hal ini pernah terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin al-Khathab. Dari Amr bin Syuaib bahwa Khalifah Umar pernah berkata,
“Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”

Dengan demikian, Islam telah mempunyai solusi yang solutif dalam mengatasi permasalahan rakyat terkait tempat tinggal atau perumahan. Negara memberikan kemudahan dan memiliki penyelesaian yang benar, tanpa harus memberatkan rakyat, sesuai dengan hadis Rasulullah saw.,
“Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.” (HR Muslim).

Hanya dengan penerapan Islam kafah, kebutuhan rakyat bisa terpenuhi. Wallahu a’lam.

Suyatminingsih, S.Sos.I.
Surabaya, Jawa Timur [CM/NA]

Views: 19

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *