CemerlangMedia.Com — Maraknya kasus tawuran di kalangan remaja mencerminkan bahwa keadaan remaja saat ini tidak baik-baik saja. Peranan remaja sebagai generasi penerus agama, bangsa, dan negara, nyatanya ilusi belaka. Ini membuktikan bahwa generasi penerus tidak terurus.
Dilansir dari kompas.com, delapan remaja diamankan petugas kepolisian ketika hendak tawuran di Jalan Kapten Yusuf, Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat. Selain itu, petugas turut mengamankan beberapa jenis senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pelaku tawuran (28-5-2024).
Masih menjadi persoalan dan belum dapat dituntaskan sepenuhnya oleh dunia pendidikan Kota Bogor adalah tawuran pelajar. Kasus-kasus tawuran pelajar yang ditemukan kian menakutkan, bahkan mereka tidak segan melawan satgas pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor telah melakukan sejumlah upaya untuk menanggulangi kejadian tawuran di lingkungan pelajar, di antaranya meminta para kepala sekolah untuk selalu mengingatkan muridnya agar tidak terbawa oleh hal-hal negatif, meminta agar orang tua mengawasi anaknya, meminta adanya peran camat dan lurah di wilayah untuk ikut mengontrol aktivitas anak remaja. Selain itu, Disdik Kota Bogor juga berkolaborasi dengan Polresta Bogor Kota membangun kebiasaan baik lewat program SKCK Goes to School.
Sejatinya, penanggulangan terhadap permasalahan ini mampu memberikan perubahan dan menghentikan tawuran. Namun faktanya, belum ada perubahan yang signifikan. Ini membuktikan bahwa generasi penerus tidak terurus sebagai hasil dari sistem pendidikan yang diterapkan oleh negara.
Sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan nilai akademik sebagai standar kesuksesan pelajar dikolaborasikan dengan standar kebahagiaan hanya meraih materi semata, akan menghasilkan pelajar bertindak semaunya, tanpa memperhatikan haram atau halal, dosa atau pahala. Alhasil, generasi penerus yang tidak terurus akan berbuat kerusakan.
Selain itu, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku tawuran tidak memberi efek jera. Oleh karenanya, pelaku tawuran makin melunjak karena berlindung di balik ‘usia remaja’ yang belum terkena sanksi negara, sebagaimana definisi anak menurut Undang-Undang No. 35/2014, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Negara sebagai pelayan rakyatnya seharusnya menerapkan kurikulum yang mampu mencetak generasi penerus yang cerdas serta bertakwa. Negara juga seharusnya mewujudkan masyarakat yang beramar makruf nahi mungkar sehingga dapat mencegah terjadinya tawuran, serta penerapan sanksi yang membuat efek jera.
Dengan menyadari kewajiban masing-masing elemen, yakni keluarga, masyarakat, dan negara, maka tawuran remaja tidak akan merajalela. Sayangnya, semua ini tidak terwujud karena dampak dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini.
Sistem pendidikan Islam yang berdasarkan akidah Islam meyakini bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan aturan Islam dan ada pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dengan landasan akidah yang kuat, anak-anak tidak akan mudah terjerumus dan melakukan tawuran sehingga lahir generasi yang berkepribadian Islam, bukan pembuat masalah. Ini karena Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan akan ada balasannya.
Islam menetapkan adanya sanksi tegas yang tidak membedakan usia selama sudah balig atau dilakukan dalam keadaan sadar. Sanksi yang dijatuhkan kepada anak harus tegas. Ketika mereka melihat anak seusianya melakukan kejahatan dan lantas dijatuhi hukuman tegas, maka akan muncul dalam dirinya ketakutan yang lebih besar sehingga mencegahnya untuk melakukan perbuatan serupa.
Negara akan membentengi akidah dan akhlak anak dengan melarang beredarnya berbagai aktivitas negatif, baik di dunia nyata maupun maya, apalagi aktivitas sesat yang dapat merusak pemikiran. Negara juga akan memfasilitasi pendidikan berkualitas yang gratis bagi anak dan seluruh warga guna membentuk akidah, kepribadian, dan karakter keilmuan yang berlandaskan Islam.
Tawuran remaja akan selesai ketika keluarga, masyarakat, dan negara paham bahwa tidak ada lagi penyelesaian yang tepat untuk masalah ini selain menerapkan Islam secara kafah dalam bingkai negara. Ini merupakan hal yang urgen untuk diwujudkan sebelum umat kehilangan generasi penerus.
Zakiah Ummu Faaza
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]