“Negara memosisikan dirinya sebagai raa’in atau pengurus dan penanggung jawab rakyat. Melalui penerapan sistem Islam secara kafah, kisruh tata kelola gula dan potensi ke arah itu dapat dicegah.”
CemerlangMedia.Com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memperpanjang relaksasi Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kilogram (kg). Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat dihubungi pada, Minggu (30-06-2024).
Gula merupakan bahan makanan yang dibutuhkan oleh manusia. Naiknya harga gula, tentu saja menambah beban ekonomi bagi rakyat.
Kondisi ini lumrah terjadi dalam kehidupan yang diatur oleh sistem kapitalisme. Ini karena sistem pengelolaan kapitalisme telah meminggirkan peran negara dalam mengurusi rakyat dan di sisi lain melancarkan kepentingan pihak swasta.
Walhasil, kelompok swasta dan korporasi saling bersaing mengambil keuntungan dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat. Sementara negara hanya berfungsi sebagai pelayan korporasi dan menguntungkan oligarki.
Selama masih dalam paradigma sistem kapitalisme sekuler dengan seluruh konsep kebijakannya, mustahil permasalahan gula akan terselesaikan dengan tuntas. Korporasi akan selalu diuntungkan, kemaslahatan rakyat makin terpinggirkan.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, negara bertugas sebagai pelayan urusan rakyat, sebagaimana hadis Rasulullah saw.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Negara harus bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan pangan rakyat, bukan sebagai regulator bagi pelaksana bisnis pangan. Negara hadir dengan sejumlah konsep sahih yang memungkinkan setiap individu masyarakat mengakses kebutuhannya dengan mudah dan harga terjangkau.
Negara menjamin kestabilan harga dengan cara-cara islami yang tidak merusak mekanisme alami supply and demand, yaitu menghilangkan distorsi pasar, seperti kartel, penimbunan, dan sebagainya. Jika tetap melakukan penimbunan dan kecurangan lainya, para pelaku akan diberi sanksi tegas dan tidak boleh berdagang di pasar.
Pada saat yang sama, negara melakukan pengawasan pasar setiap hari agar tidak terjadi kecurangan yang bisa menghambat distribusi sehingga mengakibatkan harga-harga naik. Tidak hanya memastikan pasokan dan distribusi berjalan normal, negara juga memastikan setiap individu rakyat bisa mengakses bahan pokok dengan mudah.
Negara memosisikan dirinya sebagai raa’in atau pengurus dan penanggung jawab rakyat. Bukan sebagai regulator yang hanya bisa membuat regulasi, tetapi ujung-ujungnya menyengsarakan rakyat.
Dengan menerapkan sistem Islam secara kafah, kisruh tata kelola gula dan potensi ke arah itu dapat dicegah. Negara yang bervisi raa’in ini hanya bisa terwujud dalam naungan Daulah Khil4f4h, bukan yang lain.
Yayan Ummu Maryam
Bandung, JawaBarat [CM/NA]