Negara memiliki kewajiban mendirikan dan mengelola industri air bersih sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terpenuhi kapan saja dan di seluruh pelosok negeri. Negara juga memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi sehingga akses air bersih terjamin dan memadai.
CemerlangMedia.Com — Rakyat Tambun Selatan mengalami krisis air bersih akibat rusaknya jaringan PDAM Tirta Bhagasasi. Sudah sepekan lamanya, perbaikan tidak kunjung usai. Sebanyak 2000 warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Desa Mekarsari, Tambun Selatan sangat bertumpu pada bantuan air bersih dari pemerintah. Namun, hal itu dianggap kurang maksimal karena tidak bisa memenuhi kebutuhan air setiap harinya.
Truk tangki PDAM mengirim bantuan sebanyak 8.000 liter perharinya, tetapi bantuan ini hanya bisa dipakai warga untuk kebutuhan mandi. Walaupun ada beberapa warga yang memakai pompa tanah, tetapi itu tidak cukup untuk membantu warga lain. Bahkan, sebagian warga sampai membeli air galon isi ulang untuk memenuhi kebutuhan. Warga berharap, perbaikan segera diselesaikan agar kebutuhan air terpenuhi kembali (15-05-2025).
Krisis air di sejumlah wilayah Tambun merupakan hal yang menyedihkan, sebab air adalah kebutuhan pokok bagi berlangsungnya hidup manusia. Penyebab gangguan PDAM ini karena kebocoran pipa, surutnya air baku, dan gangguan produksi sehingga air tidak mengalir di sejumlah wilayah Tambun Selatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan air bersih menunjukkan kelalaian pemerintah dalam meriayah rakyatnya.
Indonesia merupakan negara dengan sumber air terbesar di Asia Tenggara, tetapi masih mengalami krisis air bersih. Salah satu penyebabnya adalah tata kelola yang kapitalis. Air dijadikan sebagai komoditas yang dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Di dalam sistem liberalisme saat ini, air boleh dikomersialkan sehingga perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air di dalam negeri. Hal ini yang membuat penanganan air menjadi lamban, distribusi air juga terhambat, dan tidak berpihaknya kepada rakyat karena keuntungan lebih dominan daripada pelayanan.
Hal ini juga tentu membuat masyarakat makin sulit mendapatkan haknya terhadap air karena mereka harus membayar lebih untuk mendapatkan air bersih. Baik itu membayar kepada PDAM, membeli air galon isi ulang ataupun air kemasan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berbeda dengan Islam, di dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum, sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw.,
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput atau hutan, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Oleh karena itu, sudah seharusnya kepemilikan umum tidak boleh dikomersialkan. Negara wajib menyediakan air bersih secara merata dan cuma-cuma. Negara berperan sepenuhnya dalam pengelolaan air dan pendistribusiannya langsung kepada umat. Negara tidak boleh melimpahkannya kepada swasta, apalagi kepada asing karena sumber air ini milik umat.
Khalifah atau amir bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah saw. menegaskan yang artinya, “Imam adalah ibarat penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya atau rakyatnya.” (HR Muslim).
Negara memiliki kewajiban mendirikan dan mengelola industri air bersih sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih terpenuhi kapan saja dan di seluruh pelosok negeri. Negara juga memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi sehingga akses air bersih terjamin dan memadai.
Hal ini akan tercapai jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan manusia. Krisis air bersih pun akan berakhir hanya dengan sistem kehidupan Islam, yakni Khil4f4h Islamiah. Wallahu a’lam bisshawab.
Mela Astriana
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]