Sistem pengupahan dalam Islam tidak didasarkan pada nilai kebutuhan dasar pekerja (UMK/UMSK). Alasannya, pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya merupakan tanggung jawab negara, bukan pengusaha. Menurut para ahli fiqih, pengupahan dalam Islam dilakukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja (ajir) kepada pemberi kerja (mu’ajir) sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang dilandasi dengan keridaan.
CemerlangMedia.Com — Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, menyepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 (6,17%) dari yang sebelumnya Rp5.396.761. Namun, keputusan ini ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) karena dianggap nilainya lebih rendah dari Bekasi dan Karawang Jawa Barat, sedangkan biaya hidup sangat tinggi. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait UMP tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (26-12-2025).
Polemik antara buruh dan pemerintahan kerap mewarnai di setiap tahun. Tidak jarang, tuntutan ini berlangsung dengan aksi turun ke jalan dan bentrokan dengan aparat pun tidak bisa terhindarkan sehingga menelan korban. Buruh merasa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang sepadan dengan keringat dan kontribusinya dalam perputaran ekonomi.
Kenaikan upah bukan hanya sekadar angka. Akan tetapi, beban berat yang harus dipikul untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarga di tengah tingginya biaya hidup dan inflasi yang terus meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan yang juga mahal, sedangkan pendapatan masih sangatlah minim.
Persoalan upah buruh dalam sistem kapitalisme sangatlah rumit. Ini bisa ditarik ke dalam urusan rumah tangga, kelayakan hidup, dan sebagainya. Survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh dewan pengupahan guna mendapatkan data untuk menjadi acuan utama dalam penetapan UMP/UMK, memastikan bahwa pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar fisik, non fisik, dan sosial selama satu bulan. Sebagaimana diketahui, harga kebutuhan pokok sifatnya fluktuatif dan para pekerja bukan hanya menanggung biaya hidup untuk dirinya saja. Ada anak, istri, bahkan keluarga.
Dalam sistem ini, negara tidak menjamin secara penuh dan menyeluruh kebutuhan dasar masyarakat. Akan tetapi, dibebankan kepada pekerja dan pengusaha, sementara negara berlepas tangan. Betapa beratnya kehidupan jika hanya menggantungkan hidup dari upah, padahal kebutuhan menumpuk. Ini yang membedakan dengan sistem Islam.
Sistem pengupahan dalam Islam tidak didasarkan pada nilai kebutuhan dasar pekerja (UMK/UMSK). Alasannya, pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya merupakan tanggung jawab negara, bukan pengusaha.
Menurut para ahli fiqih, pengupahan dalam Islam dilakukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja (ajir) kepada pemberi kerja (mu’ajir) sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang dilandasi dengan keridaan. Akan tetapi jika terjadi perselisihan, maka berlaku pemberi upah yang sepadan dengan mekanisme pasar.
Hanya Islam yang mampu memberikan solusi tuntas untuk semua permasalahan hidup, termasuk soal upah. Tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan sehingga keberkahan senantiasa menyertai.
Wallahu a’lam bisshawab
Mia
Bekasi [CM/Na]
Views: 14






















