CemerlangMedia.Com — Jembatan Cipendawa yang ada di Kota Bekasi amblas akibat struktur balok baja mengalami deformasi. Hal ini disebabkan banyaknya baut baja jembatan yang hilang dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab (29-01-2024).
Alhasil, jembatan Cipendawa harus ditutup sementara untuk yang mengarah ke Bantargebang dan kendaraan dialihkan contraflow ke jembatan Cipendawa yang mengarah ke Jatiasih. Sejatinya, jembatan memiliki peran sangat penting bagi kelancaran sarana lalu lintas, yakni sebagai penghubung dua desa atau wilayah yang terpisah oleh sungai atau rawa. Apabila jembatan tersebut dirusak, maka akan menghambat perjalanan hingga bisa mengancam nyawa penggunanya.
Sudah seharusnya pemerintah bertanggung jawab menjaga sarana dan prasarana umum agar tetap aman bagi para pengguna jalan. Seharusnya maintenance dilakukan secara rutin.
Banyaknya baut yang dicuri sehingga mengakibatkan amblasnya jembatan membuktikan bahwa tidak adanya kontrol dari penguasa atas kondisi jembatan yang ada. Padahal, menurut Undang-Undang Pasal 24 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, pada faktanya, undang-undang tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Adanya kasus pencurian baut jembatan merupakan efek dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Hukuman terhadap pelaku pencurian tidak dapat memberikan efek jera. Tidak menutup kemungkinan, terjadinya tindakan pencurian baut jembatan ini karena masyarakat sulit mendapatkan lapangan pekerjaan sehingga menghalalkan berbagai cara agar bisa bertahan hidup di tengah naiknya harga-harga.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah sarana dan prasarana umum yang menyangkut pengguna jalan. Pada saat menjadi khalifah, Umar bin Khatab benar-benar mengurusi masalah jalan raya dan pernah bertutur, “Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di Kota Baghdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’.” Artinya, hewan saja diperhatikan keselamatannya, jangan sampai menjadi korban akibat jalanan yang rusak karena berlubang atau lain sebagainya, apalagi nyawa manusia yang lebih berharga dari seekor unta, pasti akan lebih diperhatikan lagi.
Sejarah membuktikan bahwa Islam mampu menyejahterakan setiap warganya. Pada masa Umar bin Abdul Aziz yang hanya memerintah sekitar dua tahunan saja, telah mampu mengentaskan kemiskinan. Para amil zakat berkeliling di tiap perkampungan hingga ke Afrika untuk membagikan-bagikan zakat. Akan tetapi, mereka tak menjumpai satu orang pun yang mau menerima zakat.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga mampu meminimalkan tindakan kejahatan. Bahkan, dalam kurun waktu dua tahun, hanya terjadi dua kali tindakan kejahatan. Bandingkan dengan saat ini, kejahatan terjadi setiap detik di berbagai daerah.
Sanksi bagi pelaku pencurian dalam sistem Islam mampu memberikan efek jera karena selain mendapatkan sanksi berupa potong tangan, mereka pun mendapatkan sanksi sosial. Ini karena, ketika dieksekusi harus di hadapan khalayak ramai sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh bagi yang lain.
Allah Swt. berfirman,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (TQS Al-Maidah: 38).
Sungguh, hanya Islam satu-satunya agama yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan dan memberikan solusi atas seluruh problematika kehidupan ini. Oleh karenanya, rahmat pun turun dari langit dan bumi. Wallahu a’lam bisshawwab.
Yeni Nurmayanti
Tambun, Kab. Bekasi [CM/NA]
Views: 24






















