Jual Beli Bayi Marak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Jaminan kesejahteraan oleh negara dengan sistem Islam adalah menjaga diri rakyat dari mencari harta yang haram. Begitu pula sistem sanksi yang diterapkan oleh negara berbasis Islam, yakni tegas sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai Pembuat hukum sehingga memberi efek jera para pelaku kemaksiatan.

CemerlangMedia.Com— Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan atas kasus tindak pidana jual beli bayi. Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, kedua tersangka telah melakukan aksi jahatnya semenjak 2010 dan telah menjual sebanyak 66 bayi (14-12-2024).

Sejatinya, kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini ibarat fenomena gunung es yang hanya terlihat sebagian di permukaan, tetapi sejatinya sebagian besar lainnya tersembunyi di kedalaman, terlindung oleh tabir kemiskinan, tekanan ekonomi, hingga keterasingan informasi. Dengan kata lain, praktik jual beli bayi tidak terungkap sepenuhnya karena ditutupi oleh hambatan-hambatan tersebut.

Hal ini menjadikan masalah tersebut jauh lebih serius daripada yang terlihat di permukaan. Fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal. Lebih dari itu, kasus jual beli bayi merupakan cerminan dari ketimpangan sosial, minimnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.

Kondisi ekonomi yang karut-marut membuat banyak keluarga terpaksa menjual anak mereka karena tekanan ekonomi. Mereka biasanya melakukan hal itu secara diam-diam untuk menghindari stigma sosial. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui cara ilegal, seperti perdagangan bayi.

Kurangnya akses masyarakat terhadap edukasi mengenai dampak serius yang diakibatkan oleh jual beli bayi baik dari segi moral, sosial, maupun hukum membuat praktik ini makin sulit terdeteksi. Banyak dari mereka yang kurang memahami bahwa praktik jual beli bayi merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) ataupun hukum internasional.

Lebih jauh, masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga hukum atau perlindungan sosial merasa tidak memiliki tempat untuk melaporkan masalah ini ataupun mencari pertolongan. Alhasil, praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Berbagai hal tersebut erat dengan sistem kapitalisme sekularisme yang sedang diemban oleh negeri ini. Kentalnya orientasi materi atau harta telah membunuh nurani bidan yang seharusnya menolong dan berperan dalam membangun keluarga.

Kapitalisme telah menempatkan sesuatu, bahkan manusia sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Bayi tidak lagi dianggap sebagai makhluk yang harus dilindungi, melainkan sebagai produk yang dapat menghasilkan materi.

Jual beli bayi merupakan manifestasi dari sistem kapitalisme sekularisme yang membuat bobrok moralitas masyarakat. Tatkala manusia lebih menghargai materi daripada moral, maka eksploitasi menjadi hal yang lumrah dilakukan.

Untuk itu, solusi dari permasalahan ini bukan sekadar reformasi hukum. Namun, dibutuhkan perubahan paradigma sistemik yang menempatkan manusia bukan sekadar untuk mencari keuntungan materi, melainkan sebagai pemimpin peradaban yang mulia. Sistem itu adalah Islam yang menjadikan manusia sebagai hamba Allah Swt. seutuhnya, yang setiap tingkah lakunya wajib sesuai dengan hukum Allah Swt..

Selain itu, jaminan kesejahteraan oleh negara dengan sistem Islam adalah menjaga diri rakyat dari mencari harta yang haram. Begitu pula sistem sanksi yang diterapkan oleh negara berbasis Islam, yakni tegas sesuai dengan yang ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai Pembuat hukum sehingga memberi efek jera para pelaku kemaksiatan. Hal ini untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Wallahu a’lam.

Hessy Elviyah, S.S.
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *