“Pemerintah pun harus merekrut wakil rakyat yang adil, taat syariat, bukan yang gemar maksiat karena mereka merupakan representasi masyarakat.”
CemerlangMedia.Com — Miris! Judi online makin marak. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun, 10—20 tahun sebanyak 440 ribu orang, 21—30 tahun berjumlah 520 ribu orang, dan yang terbanyak adalah rentang 30—50 tahun yang mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang (28-06-2024).
Mirisnya lagi, ketika terungkap, pelaku judi online tidak hanya masyarakat, banyak anggota dewan yang juga ikut terlibat. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyebutkan bahwa ada 82 anggota DPR yang terlibat judi online. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku memiliki data, lebih dari seribu anggota DPR, DPRD, dan pegawai sekretariat jenderal menjadi pemain (27-06-2024).
Judi bukan hanya haram secara agama, tetapi juga terlarang secara negara. Larangan ini termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan langsung judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski sudah ada larangan, judi online tetap marak dan bahkan setiap tahun pelakunya makin banyak. Sebuah kewajaran ketika negara seolah gagap menangani judi online karena para pejabatnya pun menjadi pemain.
Seharusnya memberantas judi online merupakan hal yang mudah bagi pemerintah. Sebab, aktivitas judi online meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Dengan begitu, pemerintah bisa menutup rapat semua saluran judi online.
Tidak hanya itu, pada aspek preventif, pemerintah seharusnya bisa menguatkan akidah masyarakat agar tidak terjerat judi online. Sementara pada aspek kuratif, sanksi yang dikenakan haruslah memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi rem bagi yang bukan pelaku.
Pemerintah pun harus merekrut wakil rakyat yang adil, taat syariat, bukan yang gemar maksiat karena mereka merupakan representasi masyarakat. Namun sayangnya, hal itu tidak akan bisa dilakukan dalam pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam. Hanya dengan mekanisme syariat Islamlah perjudian bisa dituntaskan.
Nuraeni
nur33088@gmail.com [CM/NA]