Sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam sehingga terwujud manusia yang bertakwa, sedangkan sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dengan mudah dan murah serta menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Dengan begitu, rakyat tidak lagi tergiur oleh judi online dan sejenisnya.
CemerlangMedia.Com — Sungguh meresahkan! Meski bukan perkara baru di negeri ini, permasalahan judi online (judol) sudah berada di level berbahaya. Bukan hanya dilakukan oleh para pejabat berkantong tebal serta aparat, kini judol juga telah merebak di tengah masyarakat.
Jika dahulu judol dilakukan oleh pelaku dengan rentang usia 30—50 tahun, kini judol telah menyasar anak-anak dan remaja, sebagaimana temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa anak-anak hingga remaja usia 10—19 tahun sudah terbiasa terlibat judol. Jumlah mereka mencapai 197.054 orang. Tidak tanggung-tanggung, nilai depositnya pun mencapai Rp50,1 miliar selama kurun waktu 3 bulan pertama pada 2025 (19-05-2025).
Mirisnya lagi, kini konten judol sudah masuk ke dalam lembaga pendidikan, yakni dengan beredarnya situs-situs digital yang bisa diakses oleh para pelajar dan mahasiswa karena mereka berinteraksi langsung dengan teknologi. Hal ini dijadikan peluang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena secara sistematis memanfaatkan teknologi sebagai ladang mencari keuntungan.
Selain itu, mereka juga menjadikan game online sebagai kedok menyamarkan judol. Alhasil, remaja dan anak-anak lebih mudah terjebak dan dijadikan pangsa pasar yang menggiurkan.
Jika ditelusuri, maraknya kasus judol yang menimpa remaja dan anak-anak khususnya, setidaknya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, minimnya literasi pada generasi saat ini. Mereka tidak mampu membedakan antara game online dan judol serta bahaya yang ditimbulkannya.
Kedua, faktor ekonomi. Tidak sedikit yang mengaku menjadi pelaku judol demi mencukupi kebutuhan hidup, meski nyatanya kebutuhan tersebut tidak pernah tercukupi. Namun yang pasti, judol telah menyeret generasi kepada perilaku kecanduan yang menghadirkan kesenangan sesaat tanpa berpikir halal dan haram.
Tumbuh suburnya judol di Indonesia ibarat surga bagi para penikmatnya, bahkan sudah menjadi lingkaran setan. Pelakunya tidak bisa lepas begitu saja, justru makin bertambah. Hal ini akibat dari sistem yang melahirkannya, yakni kapitalisme sekuler yang menjadi biang keladi segala macam kemaksiatan.
Meskipun pemerintah mengeklaim telah berupaya memblokir situs-situs judol, nyatanya tidak memberikan dampak yang berarti. Sekuat dan sebanyak apa pun pihak-pihak yang berusaha memberantasnya, gurita judol dan kemaksiatan serupa akan tetap subur di negeri ini selama akar masalahnya tidak diselesaikan secara tuntas.
Islam telah menjelaskan bahwa segala macam perjudian adalah haram. Seorang muslim dilarang menghalalkan yang haram demi memenuhi hawa nafsunya karena standar perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syarak. Hal inilah yang terus dibentuk oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Untuk kasus judi online, negara menerapkan aturan yang tegas.
Pertama, membentuk sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam sehingga terwujud manusia yang bertakwa. Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dengan mudah dan murah serta menyediakan lapangan pekerjaan yang luas sehingga rakyat tidak lagi tergiur dengan judi online dan sejenisnya.
Ketiga, penetapan sistem sanksi yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keduanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kemaksiatan. Keempat, menciptakan kultur masyarakat yang terbiasa amar makruf nahi mungkar sehingga selalu tercipta suasana keimanan dan terjaga dari perbuatan buruk.
Begitulah syariat Islam memberantas perjudian dan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itu, sudah saatnya manusia membuang sistem kapitalisme yang rusak dan merusak ini dan menggantinya dengan sistem Islam.
Fatimah Nafis [CM/Na]