Kecanduan Game Online dan Judi, ODGJ Meningkat di Bekasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Pasien ODGJ mulai memenuhi tempat rehabilitasi mental dan gangguan jiwa Yayasan Jamrud Biru, Mustikajaya Bekasi. Mayoritas pasien ODGJ yang masuk disebabkan kecanduan game online dan judi online. Mirisnya, mereka rata-rata singel dan berusia produktif yaitu usia 24 – 35 tahun. Mereka berhalusinasi seakan-akan dikejar penagih utang hingga berperilaku layaknya tokoh kartun (20-08-2023).

Petaka para ODGJ ini berawal dari mengejar kesenangan dan kebahagiaan semu. Kesulitan hidup dialihkan pada kegiatan tak berfaedah. Bahkan mereka berangan-angan mendapatkan cuan dari aktivitas judi yang diharamkan. Memang benar, kondisi ini merupakan persoalan dan kesalahan individu. Namun, munculnya ODGJ ini tak lepas dari abainya negara dalam mengurusi urusan rakyatnya.

Negara terkesan membiarkan aplikasi-aplikasi seperti game online, judi online hingga pinjaman online. Minimnya upaya untuk menghapus dan melarang berbagai aplikasi tersebut menjadikan celah untuk seseorang mengalami kecanduan. Masalah ini sepatutnya menjadi perhatian serius negara, yakni dengan memberangus segala aplikasi atau media yang menghantarkan pada kemaksiatan. Apalagi aktivitas judi termasuk tindak pidana sebagaimana dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP.

Sementara itu, persoalan hidup yang dihadapi, seperti sulitnya mencari pekerjaan dan tingginya biaya kebutuhan pokok mendorong individu untuk mengambil jalan pintas demi mendapatkan uang, termasuk melakukan judi online. Hal ini tak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini, yakni rakyat dibiarkan berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Sementara sumber daya alam dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang (oligarki).

Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, yakni dengan cara mengelola sumber daya alam dan hasilnya untuk menyejahterakan rakyat. Alhasil, tak ada individu yang mengalami kesulitan hidup dan mengambil jalan pintas judi online untuk menyelesaikan permasalahannya.

Selain itu, negara hadir dalam melindungi rakyatnya dengan memblokir semua aplikasi yang menjadi celah terjadinya judi online dan game online. Disisi lain, amar makruf nahi mungkar digalakkan untuk menjaga suasana keimanan rakyat dan menerapkan sanksi tegas bagi pelakunya. Ini karena judi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana dalam firman Allah Swt.,

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah: 90)

Maka sudah sepatutnya negera hadir untuk menyejahterakan rakyat dengan mencampakkan sistem kapitalisme dan memberantas semua aplikasi baik game online hingga judi online yang menyebabkan kecanduan sehingga pasien ODGJ yang diakibatkan kecanduan game online dan judi online bisa diminimalkan.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *