“Negara dalam sistem Islam berperan melindungi generasi penerus melalui kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sebab, tujuan utama pendidikan dalam Islam, yaitu membentuk generasi penerus yang memiliki akidah dan berkepribadian Islam.”
CemerlangMedia.Com — Kalangan pelajar dan remaja yang terpapar budaya pacaran hingga s*ks bebas seperti mendapat angin segar. Pasalnya, UU Kesehatan yang diresmikan oleh Presiden Jokowi telah mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (01-08-2024).
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja membuktikan rusaknya sistem kehidupan saat ini. Budaya pacaran dan s*ks bebas yang dahulu merupakan hal tabu, kini seolah menjadi hal biasa dalam pandangan masyarakat. Ini terjadi akibat penerapan sistem sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan sehingga membuat remaja jauh dari ketaatan kepada Allah.
Selain itu, sistem hidup liberalisme yang memuja kebebasan tanpa batas ala Barat telah merasuk dalam kehidupan para remaja. Alhasil, aturan Islam tidak lagi menjadi pijakan dalam berpikir dan berperilaku. Sebaliknya, dalih kebebasan individu dan hak asasi manusialah yang menjadi pijakan dalam sistem liberalisme.
Oleh karena itu, tidak heran jika banyak remaja terpapar gaya hidup liberal termasuk s*ks bebas. Namun, penyediaan alat kontrasepsi bukanlah solusi yang tepat dalam menangani para remaja yang terjerumus s*ks bebas. Meskipun dari sisi kesehatan diklaim aman, tetapi hal ini akan menyuburkan perbuatan zina. Sebab, adanya alat kontrasepsi akan menjadi alasan remaja menghalalkan perbuatan zina selama menggunakan pengaman.
Berbeda dengan sistem Islam dalam menangani pergaulan bebas di kalangan remaja. Sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam akan mendorong individu untuk menaati aturan Allah. Dalam Islam, perbuatan zina hukumnya haram dan merupakan perbuatan dosa. Ini sebagaimana firman Allah Swt.
“Dan janganlah kamu mendekati zina. (Zina) Itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Dalam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan, Islam memberikan beberapa tuntunan, seperti larangan berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i). Selain itu, Islam memerintahkan berjilbab bagi perempuan serta perintah untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis sehingga perbuatan zina akan bisa dicegah sedini mungkin.
Sementara itu, negara dalam sistem Islam berperan melindungi generasi penerus melalui kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sebab, tujuan utama pendidikan dalam Islam, yaitu membentuk generasi penerus yang memiliki akidah dan berkepribadian Islam. Selain itu, negara pun mendorong amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat agar suasana keimanan terus terjaga.
Dengan pengaturan Islam yang sempurna, celah yang memungkinkan terjadinya zina dapat diatasi. Untuk itu, sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar generasi penerus bisa diselamatkan dari rusaknya sistem kehidupan liberalisme. Wallahu a’lam bisshawab.
Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]