Living Together di Bekasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam memiliki seperangkat aturan untuk mencegah terjadinya living together dan perzinaan, seperti larangan khalwat (berduaan dengan lawan jenis), larangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan wanita tanpa uzur syar’i), perintah berjilbab bagi wanita, hingga perintah menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Selain itu, sistem Islam pun memiliki sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan.

CemerlangMedia.Com — Kos-kosan 1.000 pintu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi tempat maraknya pasangan yang hidup bersama tanpa menikah atau living together. Penghuni kosan berinisial B, memaparkan tempat tersebut di kenal “bebas”. Artinya, penghuni kosan bebas hidup bersama tanpa ikatan pernikahan serta bebas berbuat apa pun.

Hal serupa pun diungkapkan oleh A (24) yang melihat adanya praktik open BO (perzinaan) terjadi di lingkungan tersebut. Meskipun dikatakan bebas, tetapi masih ada oknum-oknum ormas atau aparat ketertiban mengetuk pintu meminta uang tutup mulut agar tidak terjadi penggerebekan (30-01-2025).

Living together yang marak dilakukan oleh Gen Z dan milenial terjadi akibat lemahnya iman individu, merebaknya gaya hidup bebas, hilangnya kontrol masyarakat, hingga minimnya peran negara. Lemahnya keimanan individu terjadi akibat sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme). Akibatnya, individu memandang agama hanya sebatas ritual ibadah semata.

Sekularisme pun melahirkan paham liberalisme yang menghalalkan gaya hidup bebas tanpa batas berdalih hak asasi manusia. Alhasil, manusia merasa bebas melakukan apa pun tanpa peduli dengan norma agama.

Di sisi lain, lemahnya kontrol masyarakat terhadap kemaksiatan terjadi akibat gaya hidup individual yang merebak di tengah kehidupan masyarakat. Sementara itu, minimnya peran negara terlihat dari lemahnya tindakan terhadap para pelaku kemaksiatan. Mirisnya, oknum-oknum keamanan malah terkesan melindungi kemaksiatan dengan kompensasi sejumlah materi dari para pelaku maksiat.

Berbeda dengan sistem Islam yang mampu mencegah terjadinya kemaksiatan. Dalam Islam, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (living together) dan open BO (perzinaan) merupakan perbuatan haram. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).

Negara dalam Islam berperan mendorong individu untuk memiliki keimanan yang kukuh sehingga individu akan menjadikan syariat Islam sebagai pijakan dalam perbuatannya. Selain itu, suasana keimanan di tengah masyarakat pun akan dilakukan melalui amar makruf nahi mungkar sehingga pintu kemaksiatan bisa dicegah.

Di sisi lain, Islam memiliki seperangkat aturan untuk mencegah terjadinya living together dan perzinaan, seperti larangan khalwat (berduaan dengan lawan jenis), larangan ikhtilat (campur baur laki-laki dan wanita tanpa uzur syar’i), perintah berjilbab bagi wanita, hingga perintah menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Selain itu, sistem Islam pun memiliki sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan. Dengan demikian, sudah selayaknya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar berbagai kemaksiatan bisa dicegah sedini mungkin. Wallahu a’lam bissawab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *