“Pajak dalam Islam hanya akan dipungut jika kas baitulmal dalam keadaan kosong. Selain itu, pajak pun hanya dipungut dari kalangan rakyat yang mampu saja. Alhasil, negara bisa menjalankan fungsinya untuk melayani serta menyejahterakan rakyat.”
CemerlangMedia.Com — Memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh pada 14 Juli, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan. Apresiasi diberikan atas pencapaian penerimaan pajak yang terus meningkat. Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung negara, sekaligus instrumen penting untuk mencapai cita-cita bangsa (14-07-2024).
Peningkatan penerimaan pajak yang dibanggakan menkeu sejatinya kado pahit bagi rakyat. Sebab, seiring meningkatnya penerimaan pajak, menandakan makin banyak pungutan yang dibebankan kepada rakyat. Sementara itu, kondisi ekonomi rakyat terasa kian sulit. Pasalnya, rakyat masih terus menghadapi maraknya kasus PHK, sempitnya lapangan pekerjaan, naiknya harga kebutuhan pokok, lesunya ekonomi, hingga menurunnya daya beli masyarakat yang memukul sektor UMKM.
Penerimaan pajak yang dijadikan sebagai sumber pendapatan utama negara merupakan sebuah hal yang wajar dalam sistem kapitalisme. Sistem yang menghalalkan pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh swasta maupun asing mengakibatkan pemasukan negara dari hasil sumber daya alam sangat kecil.
Oleh karena itu, tidak heran jika pajak menjadi urat nadi untuk membiayai pembangunan serta belanja negara. Selain itu, besarnya pungutan pajak kepada rakyat merupakan bukti bahwa negara tidak berfungsi sebagai pengurus dan penjamin kesejahteraan rakyat. Namun, negara hanya sebatas fasilitator dan regulator dalam menentukan tata kelola urusan negara.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai pemasukan utama, negara dengan sistem Islam memiliki banyak sumber pemasukan. Dalam sistem Islam, sumber daya alam merupakan harta kepemilikan umum sehingga haram dikuasai oleh swasta maupun asing. Negara wajib mengelola sumber daya alam (SDA), kemudian hasilnya untuk menyejahterakan rakyatnya. Selain hasil pengelolaan SDA, sumber pemasukan utama dalam sistem Islam, yaitu jizyah, ghanimah, fa’i, kharaj, dan lainnya.
Dengan banyaknya sumber pemasukan utama, maka pajak dalam Islam hanya akan dipungut jika kas baitulmal dalam keadaan kosong. Selain itu, pajak dalam Islam pun hanya dipungut dari kalangan rakyat yang mampu saja. Alhasil, negara bisa menjalankan fungsinya untuk melayani serta menyejahterakan rakyat, seperti dalam hadis Rasulullah saw.,
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, sudah saatnya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) agar pajak tidak menjadi sumber pemasukan utama. Alhasil, rakyat tidak akan terbebani dan bisa merasakan kesejahteraan. Wallahu a’lam bisshawwab.
Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]