Merindukan Jaminan Keamanan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Kejahatan, kemaksiatan, pelanggaran apa pun bentuknya tidak akan dibiarkan berlarut-larut sehingga rasa aman bagi masyarakat akan tercipta. Negara akan cepat bertindak dan memberikan sanksi tegas demi menjamin keamanan masyarakat.

CemerlangMedia.Com — Keamanan, betapa masyarakat merindukannya. Namun sayang, itu semua bagai pungguk merindukan bulan. Keamanan menjadi sesuatu yang mahal untuk didapatkan masyarakat. Di manapun berada, masyarakat was-was akan keamanan, baik bagi dirinya, keluarga, maupun usahanya.

Maraknya premanisme menjadi salah satu penyebab kecemasan masyarakat. Jika dahulu premanisme dilakukan secara individual, tetapi saat ini premanisme membentuk suatu kelompok yang dibalut dengan nama lebih humanis, yaitu organisasi masyarakat (ormas).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan jika aksi premanisme ini menjadi salah satu masalah yang disorot presiden. Bahkan, presiden telah berkoordinasi dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk mencari jalan keluar terkait masalah ormas yang meresahkan.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembinaan kepada ormas agar tidak mengganggu iklim perusahaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan akan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas serta melakukan pembinaan terhadap mereka. Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif (9-5-2025).

Keamanan sejatinya memang tangung jawab negara. Negara menjamin terciptanya rasa aman lahir dan batin rakyatnya. Negara diharapkan lebih tegas dalam hal ini dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan sanksinya terhadap siapa pun, baik individu maupun kelompok tertentu jika terbukti membuat keonaran yang merugikan masyarakat.

Namun sayang, ketegasan itu belum juga tampak hingga akhirnya para premanisme ini berkembang dan membentuk suatu kelompok berbalut organisasi masyarakat. Mereka begitu bebas melakukan apa pun juga, termasuk mengancam nyawa masyarakat, terutama yang mempunyai usaha.

Para preman ini akan menjamin keamanan usaha masyarakat dan tentunya tidak gratis. Para preman akan meminta imbalan berupa uang dengan dalih sudah memberikan keamanan bagi para pengusaha dan usahanya selama beroperasi di daerah mereka. Jika tidak diberi, preman tersebut tidak segan menggunakan kekerasan, bahkan senjata.

Faktor utama tumbuhnya premanisme adalah karena sulitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Oleh karenanya, apa pun dilakukan demi menyambung hidup. Mereka yang mempunyai mental atau fisik yang kuat berkumpul menjadi satu dan membentuk kelompok berbalut organisasi masyarakat.

Mirisnya, negara bertindak setelah masyarakat berkoar-koar di media sosial atau setelah jatuh korban dan viral. Hal ini terjadi karena negara abai memberikan perlindungan. Pemerintah lebih mementingkan sesuatu yang menghasilkan cuan bagi diri atau golongannya saja sehingga keamanan masyarakat menjadi tanggung jawab sendiri. Permasalahan ini tentunya tidak lepas dari sistem yang bercokol di negeri ini. Sebab, suatu kebijakan akan berkaitan dengan sistem yang dipakai sebagai ideologi.

Islam sebagai ideologi mempunyai aturan dalam setiap permasalahan manusia, tentunya mempunyai pandangan yang sudah pasti tentang premanisme. Dalam Islam, sebutan untuk setiap tindakan keonaran adalah hirabah, yakni perbuatan merampok di jalan serta membuat kerusakan.

Hirabah meliputi dua macam, yaitu bughah (pembangkang negara) dan qutha’ at-thariq (perampok jalanan). Premanisme termasuk ke dalam qutha’ at-thariq (pembegal jalanan), yakni orang yang mengambil harta orang lain dengan senjata dan menakut-nakuti mereka.

Orang yang melakukan kejahatan qutha’ at-thariq akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan tindakannya. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, mereka harus dibunuh. Membunuh dengan mengambil harta, maka hukumannya dibunuh dan disalib.

Namun jika mengambil harta tanpa membunuh, maka tangan kanan dan kaki kirinya dipotong. Apabila mereka hanya menakut-nakuti orang yang lewat tanpa membunuh dan tanpa mengambil hartanya, maka mereka akan dibuang dari daerah asalnya.

Uqubat (sanksi hukum) dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (preventif) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, dapat mencegah orang lain yang akan melakukan kejahatan yang sama sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan perilaku serupa.

Allah Swt. berfirman, “Dan dalam hukuman qisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179).

Namun, lebih dari itu, sanksi dalam Islam juga untuk mencegah hukuman di akhirat kelak. Sementara kuratif adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, ataupun pelanggaran, dipaksa untuk menyesali perbuatannya sehingga akan terjadi penyesalan.

Begitulah ketika hukum Islam diterapkan dan ditegakkan. Kejahatan, kemaksiatan, pelanggaran apa pun bentuknya tidak akan dibiarkan berlarut-larut sehingga rasa aman bagi masyarakat akan tercipta. Negara akan cepat bertindak dan memberikan sanksi tegas demi menjamin keamanan masyarakat. Hal inilah yang diharapkan dan dirindukan masyarakat. Saatnya mengakhiri semua problematika premanisme dengan menerapkan dan menegakkan hukum Islam, menjadikan Al-Qur’an dan as-Sunah sebagai landasan aturan kehidupan untuk individu, masyarakat, dan negara. Wallahu a’lam.

Titin Kartini
Bogor [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *