CemerlangMedia.Com — Presiden Joko widodo telah menunjuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Sekretariat Moderasi Beragama bertugas untuk mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian atau lembaga (pusat), pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten kota (30-8-2023)
Moderasi beragama merupakan suatu cara yang berinisiatif mengambil solusi atau membentuk ide-ide untuk memasukkan cara pandang baru terhadap Islam. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa menerima peradaban demokrasi sehingga akhirnya mengakui kebenaran dari HAM (hak asasi manusia), pengakuan adanya kesetaraan gender, pluralism, dan menerima sumber hukum non sektarian, yaitu suatu pandangan yang berbeda dari pandangan agama yang lebih lazim diterima oleh penganut agama tersebut.
Dengan demikian, moderasi beragama adalah bentuk program pemerintah yang seolah berusaha mewarnai Islam dengan versi lain berdasarkan asas Liberalisme. Liberalisme merupakan cara pandang atau pola pikir yang berdasarkan pada asas kebebasan berpikir dan bertindak, yakni pola pikir moderat dan pemikiran yang cenderung mengambil jalan tengah. Akan tetapi, jalan tengah yang ditempuh tidaklah sesuai dengan pemahaman para ulama atau pada ketentuan syariat. Dalam moderasi beragama selalu digaungkan pernyataan bertoleransi sehingga berbuah pada pernyataan bahwa semua agama sama. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan atau batasan makna syariat (Islam).
Pemerintah hanya fokus pada persoalan agama atau hubungan horizontal umat beragama yang hidup di negara ini. Sedangkan fakta persoalan atau permasalahan bangsa sebenarnya bukan terletak pada hal tersebut, melainkan permasalahan kesejahteraan rakyat yang tidak terpenuhi dengan baik dan benar. Katakanlah masalah tingginya angka kemiskinan, stunting, rusaknya moral generasi bangsa, banyaknya tindak kriminalitas, dan kekerasan yang menghiasi kehidupan rakyat saat ini. Semua itu bukan merupakan masalah dalam beragama, tetapi lebih terkait pada penerapan sistem kehidupan, baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, dan hukum yang diterapkan di negeri ini. Jadi, bagaimana mungkin, sebuah program pelaksanaan moderasi beragama sebagai solusi persoalan bangsa?
Islam sebagai agama yang universal, mempunyai solusi yang solutif untuk menyelesaikam semua bentuk permasalahan yang terjadi. Dengan menerapkan hukum Islam secara kafah, menyandarkan semua permasalahan pada hukum syariat merupakan solusi yang solutif dan telah dijalankan serta terbukti keberhasilannya pada masa kekhilafahan. Kehidupan dalam naungan syariat Islam bukanlah suatu hal yang merugikan atau menyengsarakan. Justru dengan menerapkan syariat Islam, kehidupan menjadi tertata dan berjalan seimbang bahkan kesejahteraan rakyat pun terjamin menyeluruh, baik untuk umat Islam maupun non-Islam bisa dan mampu hidup berdampimgan dengan perlakuan yang sama. Wallahu a’lam.
Suyatminingsih S.Sos.I.
Surabaya, Jawa Timur [CM/NA]