Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola milik umum untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara Islam memiliki kedaulatan untuk mengurus negara dan rakyat. Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan manusia, tetapi tunduk kepada syariat.
CemerlangMedia.Com — Baru-baru ini, kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di perairan atau pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten viral. Pagar laut tersebut menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat serta kekhawatiran rusaknya ekosistem laut sehingga akan berdampak pada kerugian dalam aspek sosial dan ekonomi.
Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, cacat prosedur dan cacat material. Ini diketahu ketika dicocokkan dengan data peta, ternyata pagar laut tersebut berada di luar garis pantai (22-2-2025).
Fakta dibalik polemik pagar laut ini, ada konspirasi yang dilakukan oleh beberapa oknum yang berkepentingan untuk memperluas lahan bisnisnya yang tidak lain adalah kaum kapital. Untuk memuaskan kepentingan ini, maka cara apa pun akan ditempuh, salah satunya dengan memagari laut untuk dijadikan ladang baru demi cuan.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran negara untuk bisa menjaga kedaulatan wilayah dan memperhatikan nasib rakyatnya. Sayangnya, negara dengan sistem kapitalisme cenderung abai dalam mengurus urusan rakyat dan lebih memihak kepada para kapitalis. Tidak dimungkiri, kapitalisme merupakan suatu sistem yang berbasis kebebasan dalam segala aspek kehidupan. Sebagaimana yang terjadi saat ini, para kapitalis berusaha memiliki wilayah milik umum, seperti laut untuk dijadikan hak milik secara individu (privat).
Dalam Islam, laut, hutan, dan sumber daya alam adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw., “Kaum muslim berserikat atas tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola milik umum untuk kepentingan seluruh rakyat. Negara Islam memiliki kedaulatan untuk mengurus negara dan rakyat. Dalam Islam, kedaulatan bukan di tangan manusia, tetapi tunduk kepada syariat. Wallahu a’lam bisswab
Wiji Umu Fayyadh
Kebumen [CM/NA]