Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Namun, pajak merupakan cara mengatasi krisis atau kondisi tertentu dalam negara, seperti adanya bencana alam, peperangan, atau ketika negara tidak ada dana umtuk menggaji pegawai, sedangkan harta di kas negara (baitulmal) tidak ada.
CemerlangMedia.Com — Lagi dan lagi, Indonesia akan memberi hadiah yang menarik di awal 2025, yaitu kenaikan tarif pajak sebesar 12 persen. Ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan standar internasional. Apakah benar demikian? (21-12-2024).
Berbicara tentang pajak, ternyata pada zaman kerajaan, pajak telah ada. Hal ini bisa diketahui dari adanya prasasti-prasasti yang membuktikan bahwa ada berbagai macam pajak pada masa itu, seperti pajak tanah, pajak perdagangan, pajak orang asing, dan pajak keluar–masuk wilayah. Sementara yang wajib membayar pajak adalah rakyat juga, yaitu petani dan buruh.
Di sisi lain, pajak dalam sistem kapitalisme dijadikan sebagai tumpuan pendapatan negara dan sebagai sumber dana pembangunan. Kenaikan pajak bukan lagi sesuatu yang tabu. Bahkan, pajak menjadi suatu keharusan yang wajib dilakukan dan dicanangkan dalam sistem kapitalisme, sedangkan rakyat dituntut untuk membayar pajak sesuai ketetapan jumlah dan ketepatan waktu.
Pajak dalam sistem kufur tidaklah memberi kemudahan hidup, tetapi justru makin menambah beban hidup bagi rakyat, terutama mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Jika ditilik kembali, sebenarnya rakyat tidak perlu membayar pajak apabila sumber daya alam (SDA) di Indonesia bisa dikelola dengan baik.
Akan tetapi, negeri ini telah salah dalam pengelolaan SDA. SDA yang merupakan kepemilikan umum diserahkan kepada asing, sedangkan rakyat hanya bisa menerima ampas dari hasil pengelolaan SDA yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karenanya, tidaklah salah apabila pajak merupakan keniscayaan dalam sistem kufur.
Lain halnya dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara. Namun, pajak merupakan cara mengatasi krisis atau kondisi tertentu dalam negara, seperti adanya bencana alam, peperangan, atau ketika negara tidak ada dana umtuk menggaji pegawai, sedangkan harta di kas negara (baitulmal) tidak ada.
Selain itu, penarikan pajak hanya akan ditujukan kepada orang kaya atau orang yang berlebihan harta. Jika masalah telah selesai dan kondisi negara sudah stabil, penarikan pajak akan dihentikan. Dengan demikian, dalam sistem Islam, pajak tidak akan dirasakan sebagai beban hidup rakyat, apalagi sebagai bentuk kezaliman, sebagaimana kebijakan sistem kapitalisme.
Suyatminingsih, S.Sos.I.
Surabaya, Jawa Timur [CM/NA]