Pajak Alat Palak Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperbolehkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur. Pajak diambil jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan. Itu pun ditujukan bagi orang-orang kaya saja dan dilakukan dengan cara yang baik.

CemerlangMedia.Com — Bukannya menyenangkan rakyat, pemerintah justru membuat rakyat tambah susah. Per (1-1-2025) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan dari besaran awal 2,2 menjadi 2,4 persen. Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (15-08-2024).

Pemerintah seperti tidak kehabisan akal untuk selalu memeras rakyat. Dengan dalih demi keberlangsungan negara, mereka cenderung menjadikan rakyat sebagai objek sumber pengumpulan dana melalui berbagai pungutan yang jumlahnya dari waktu ke waktu mengalami kenaikan.

Pendapatan APBN yang diperoleh dari hasil memalak rakyat (pajak) hampir 80 persen lebih dan digunakan untuk membayar bunga utang yang sebagian besar dari hasil utang itu digunakan bukan untuk kepentingan rakyat. Akan tetapi untuk kepentingan oligarki, seperti pembangunan jalan tol, kereta cepat, dan Ibu Kota Negara yang banyak menuai kritik.

Sementara rumah adalah salah satu kebutuhan dasar rakyat yang dalam pemenuhannya harus ada peran negara di sana. Akan tetapi nyatanya, negara seolah berlepas tangan dari kewajibannya mengurus rakyat. Sebaliknya, negara membebani rakyat dengan berbagai macam pungutan yang membuat pengeluaran makin bertambah, terutama bagi mereka yang tingkat ekonominya rendah. Itulah fakta sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dan rakyat yang menjadi tumbalnya. Tentu ini sangat bertentangan dengan Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperbolehkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur. Pajak diambil jika kas negara kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan. Itu pun ditujukan bagi orang-orang kaya saja dan dilakukan dengan cara yang baik. Besarnya juga dibatasi berdasarkan kebutuhan kas negara untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan vital. Mengambil lebih dari itu, maka haram hukumnya.

Tidak perlu bukti lebih banyak lagi bahwa sistem kapitalisme sangat membebani rakyat. Saatnya buang jauh-jauh sistem ini dari kehidupan umat dan hijrah ke sistem Islam kafah di bawah naungan Khil4f4h. Itulah satu-satunya jalan menuju kesejahteraan dan keberkahan hidup. Tanpa Islam, rakyat berat dan menderita. Wallahu a’lam bisshawwab

Mia Kusmiati
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *