Penguatan Moderasi Beragama Menjauhkan dari Akidah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Presiden Joko Widodo menguatkan program moderasi beragama melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 pada (25-9-2023). Aturan ini berupa penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah secara sistematis, terencana, koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan, serta memuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama (29-09-2023).

Semangat negara dalam memperkuat moderasi beragama seolah mampu mengatasi berbagai permasalahan di negeri ini. Padahal jika diperhatikan, konflik yang terjadi antar umat beragama hanya sebagian kecil. Harusnya negara lebih memperhatikan berbagai persoalan yang lebih utama, seperti tingginya angka kemiskinan, harga yang kian melambung tinggi, naiknya harga BBM, rusaknya generasi akibat seks bebas dan narkoba, situs judi online, dan sebagainya.

Sementara moderasi beragama secara nyata telah menambah persoalan di tengah umat. Dengan narasi mencintai, menyayangi, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara, kenyataannya moderasi beragama telah nyata memusuhi Islam beserta ajarannya. Oleh karena moderasi telah mendewakan sekularisme sehingga tidak boleh ada klaim agama paling benar. Moderasi juga telah menyuburkan pluralisme sehingga memaksa untuk mengakui pihak minoritas termasuk L687. Moderasi dibenturkan dengan istilah radikalisme. Sudah tidak asing lagi kalau istilah radikalisme seringkali dihubung-hubungkan dengan Islam politik secara liar. Padahal Islam politik adalah bagian dari ajaran Islam yang mengandung konsep bernegara, dalam istilah fikih disebut Khil4f4h. Tak jarang terdengar nyanyian sumbang tentang Khil4f4h mengemuka di negeri ini.

Padahal solusi tuntas berbagai persoalan negeri ini bisa diraih dengan penerapan Islam secara total, apalagi kalau bukan dengan menerapkan aturan Allah Swt.. Aturan total ini dilaksanakan oleh negara. Penerapan aturan yang datang dari Maha Pencipta yang haq, pasti tidak akan salah. Bahkan meyakini sesuatu yang mengalahkan Islam atas nama moderasi jelas bertentangan dengan akidah Islam. Oleh karenanya, sudah saatnya proyek moderasi beragama dihentikan, fokus kepada perjuangan penerapan Islam kafah sehingga negeri ini memperoleh berkah.

Novida Sari, S.Kom.
Mandailing Natal, Sumatra Utara [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *