CemerlangMedia.Com — Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu telah menetapkan pejabat Ap dan ED sebagai tersangka kasus perzinaan yang dilaporkan oleh sang istri di daerah Sumut (6-11-2023).
Topik perselingkuhan ini menjadi topik yang hangat dibicarakan di publik setelah media TV berani mengangkat judul dan menayangkan tentang perselingkuhan. Akibat dari perselingkuhan ini meninggalkan rasa trauma yang begitu dalam bagi korban sehingga hanya sedikit yang mampu bangkit untuk melanjutkan kehidupan seperti biasanya.
Kasus perselingkuhan bukanlah kasus yang baru terjadi di Indonesia, melainkan kasus yang terus berulang sampai saat ini. Hampir setiap hari ditayangkan di semua media. Bukan hanya terjadi di kalangan pasangan baru menikah, tetapi juga pada pasangan yang sudah lama membina rumah tangga. Perselingkuhan seolah sudah menjadi hal yang biasa.
Hal ini sebagai bukti lemahnya penerapan sistem kapitalisme yang menganut kebebasan sehingga muncul perilaku yang bertentangan dengan hukum syarak. Orang-orang bebas melakukan apa saja sesuai keinginannya selama mereka tidak merugikan orang lain. Ketika manfaat dan kebebasan dipakai sebagai tolok ukur perbuatan, maka orang-orang bebas bertindak sesuka hatinya tanpa lagi menggunakan akal dan perasaannya. Padahal manusia telah Allah beri akal untuk berpikir dan membedakan mana yang baik dan buruk.
Tentu berbeda dengan Islam yang sudah sangat sempurna mengatur hubungan antara laki- laki dan perempuan, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun di tengah-tengah keluarga. Dalam Islam, yang menjadi tolok ukur perbuatannya adalah halal dan haram. Ketika seseorang mengerjakan perintah Allah, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika melanggar larangan Allah, ia akan mendapatkan dosa. Seorang muslim sadar bahwa kebahagiaannya terletak hanya pada rida Allah.
Oleh karena itulah, tugas seorang muslim di dunia hanyalah untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk di akhirat. Sebab, mereka meyakini bahwa dunia ini hanyalah tempat tinggal sementara.
Setiap muslim wajib untuk berhukum kepada aturan yang berasal dari Allah. Hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku kemaksiatan, menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi, memberikan ketenangan hati, dan sebagai kabar gembira tentang pahala yang balasannya adalah surga. Semua itu akan terwujud ketika negara menerapkan aturan Islam secara kafah. Sejarah telah mencatat bahwa Islam pernah berjaya menguasai dua pertiga belahan dunia.
Rindi Afrina
Lubuk Basung, Sumatra Barat [CM/NA]