Premanisme dalam pandangan Islam adalah bagian dari kejahatan yang melanggar hukum syarak. Dan setiap pelanggaran syarak memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan menjerakan. Islam tidak tebang pilih dalam penerapan sanksi. Siapa pun pelakunya, apakah rakyat biasa atau orang berpengaruh, harus ditindak sesuai kadar pelanggarannya.
CemerlangMedia.Com — Aksi premanisme kembali menjadi sorotan publik. Belakangan ini, bentuk premanisme makin kreatif. Jika dahulu premanisme identik dengan aksi individu di jalanan, kini justru dikemas rapi dalam bentuk organisasi masyarakat (ormas). Modusnya makin beragam, tetapi tujuannya tetap sama, yaitu menciptakan keresahan dan merusak ketertiban masyarakat. Bahkan, presiden terpilih Prabowo Subianto pun dikabarkan ikut resah terhadap fenomena ini.
Bagaimana tidak resah? Premanisme bukan hanya menciptakan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim bisnis yang seharusnya kondusif. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tindakan premanisme harus ditindak tegas karena negara memiliki harga diri yang tidak boleh diinjak-injak oleh kelompok-kelompok yang merasa kebal hukum (9-5-2025).
Fenomena ini bukanlah muncul tiba-tiba. Ada akar persoalan yang lebih dalam, yakni cara pandang masyarakat yang telah banyak dipengaruhi oleh ideologi sekularisme dan kapitalisme. Pandangan hidup ini menjadikan masyarakat sangat individualis dan materialistis. Segala cara ditempuh demi keuntungan materi, sekalipun harus mengintimidasi atau memalak orang lain. Premanisme pun akhirnya menjadi “profesi” yang dianggap sah-sah saja selama menguntungkan.
Sementara itu, sistem hukum dalam negara demokrasi kapitalisme tidak cukup kuat untuk menangkal semua ini. Sanksi hukum sering kali tebang pilih, tergantung siapa pelakunya. Wajar jika rasa aman masyarakat makin hilang karena hukum tidak mampu menjadi pelindung.
Berbeda halnya dengan Islam. Dalam sistem Islam, keamanan bukanlah barang mewah. Keamanan adalah jaminan yang diberikan negara kepada seluruh rakyatnya. Islam memiliki seperangkat aturan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum syariat, termasuk aksi premanisme.
Premanisme dalam pandangan Islam adalah bagian dari kejahatan yang melanggar hukum syarak. Dan setiap pelanggaran syarak memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan menjerakan. Islam tidak tebang pilih dalam penerapan sanksi. Siapa pun pelakunya, apakah rakyat biasa atau orang berpengaruh, harus ditindak sesuai kadar pelanggarannya.
Jenis sanksi dalam Islam disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Ada sanksi had (untuk kejahatan yang ditentukan Al-Qur’an dan hadis), jinayat (pelanggaran terhadap jiwa atau tubuh), takzir (hukuman atas pelanggaran yang tidak termasuk had), dan kafarat (penebus dosa). Semua itu diterapkan dalam sistem yang terintegrasi dengan negara, bukan sekadar imbauan moral belaka.
Dengan demikian, hanya Islamlah yang mampu memberikan jaminan keamanan sejati bagi masyarakat. Bukan sekadar janji, tetapi dengan sistem yang sudah terbukti berabad-abad lamanya.
Widhy Lutfiah Marha
Pacitan, Jawa Timur [CM/Na]