Premanisme Meresahkan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Memberantas premanisme bukan hanya menindak pelakunya/ormasnya saja, tetapi merombak sistem kapitalisme dan mengganti dengan sistem Islam kafah. Jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh akan dapat menjaga dan melindungi jiwa, raga, serta harta umat.

CemerlangMedia.Com — Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) menimbulkan keresahan serta menciptakan iklim bisnis yang tidak kondusif. Aksi ini mendapatkan sorotan tajam dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, presiden tengah berkoordinasi dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk mencari jalan keluar terkait ormas yang meresahkan (09-05-2025).

Aksi premanisme berbentuk ormas yang meresahkan dan mengganggu iklim bisnis bukanlah hal baru di negeri ini. Namun, ketika mendapatkan sorotan langsung dari presiden, itu artinya masalah ini telah mencapai titik yang dianggap mengganggu stabilitas negara, baik dari segi keamanan maupun ekonomi sehingga presiden perlu serius menangani masalah premanisme.

Sejatinya, ormas bergerak dalam nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, ataupun kebangsaan. Namun pada praktiknya, ormas sering kali melakukan intimidasi, kekerasan, dan pemerasan. Parahnya, mereka sering menggunakan atribut formal, seperti badan hukum, atribut kebudayaan dan struktur organisasi untuk menciptakan kesan bahwa mereka sah di mata hukum negara.

Sementara yang mereka lakukan adalah fungsi premanisme, seperti penguasaan wilayah, pemaksaan untuk meminta uang keamanan, hingga intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah atau swasta dan meminta jatah atau peran tanpa kapasitas yang jelas. Kegiatan premanisme “legal” seperti inilah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Para pebisnis, terutama pedagang kaki lima sering dibuat resah, bahkan bangkrut oleh preman-preman ini.

Inilah wajah buruk kapitalisme yang menumbuhsuburkan aksi premanisme dalam berbagai bentuk. Kapitalisme menciptakan kesenjangan antara si miskin dan si kaya. Di tengah sulitnya lapangan kerja, banyak orang tersisih secara ekonomi. Akibatnya, mereka mencari jalan keluar untuk menggapai hidup layak, termasuk melalui praktik premanisme.

Kapitalisme juga mendorong komersialisasi ruang publik. Alhasil, terminal, pasar, pelabuhan, dan lainnya menjadi tempat strategis untuk dikuasai oleh “preman” ini. Preman masuk sebagai penjaga, mengisi kekosongan negara dan bahkan bekerja sama dengan oknum aparat.

Hal ini juga menunjukkan lemahnya negara dalam menjaga stabilitas keamanan. Kapitalisme demokrasi meniscayakan penegakan hukum tebang pilih. Ormas yang mempunyai ikatan dengan penguasa cenderung dibiarkan, bahkan dilindungi.

Hal ini berbeda jika sistem Islam diterapkan. Negara wajib menjaga keamanan dan menjamin hak milik individu. Tidak boleh ada pihak yang mengambil harta milik orang lain secara tidak sah, sebagaimana firman Allah Swt., “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188).

Oleh karena itu, ormas yang menarik uang keamanan atau mengintimidasi pelaku usaha telah mengambil harta secara batil dan negara wajib menindak secara tegas sesuai syariat. Demikianlah sistem Islam jika diterapkan secara menyeluruh, dapat menjaga dan melindungi jiwa, raga, serta harta umat. Memberantas premanisme bukan hanya menindak pelakunya/ormasnya saja, tetapi merombak sistem kapitalisme dan mengganti dengan sistem Islam kafah. Wallahu a’lam.

Hessy Elviyah, S.S.
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *