“Dengan sistem pendidikan Islam dan sistem pergaulan Islam, maka akan terbentuk individu berkepribadian Islam. Islam juga memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi ini dapat mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.”
CemerlangMedia.Com — Kasus prostitusi menjadi masalah sosial yang sering kali muncul dalam kanal-kanal berita. Seiring menjamurnya bisnis haram ini, ternyata juga melibatkan anak-anak sebagai korban.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun (26-07-2024).
Makin maraknya seks bebas di kalangan anak remaja tentu menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat, terlebih orang tua. Begitu mudahnya para remaja menjajakan diri, tanpa berpikir dampak dari perlakuan keji itu, mulai dari penyakit menular seksual, moral, dan psikososial.
Perilaku seks yang sedari dahulu ditabukan bagi anak remaja, kini menjadi demikian terbuka, bahkan sebagai ajang komersialisasi dan praktik prostitusi di Indonesia. Persoalan prostitusi/pelacuran agaknya bukan persoalan yang mudah untuk dihilangkan begitu saja. Pasalnya, undang-undang yang berlaku hanya menitikberatkan pada penyedia atau sarana yang mendukung diadakannya praktik prostitusi.
Sesungguhnya, sumber dari masalah adalah pemikiran masyarakat yang lekat dengan sekularisme kapitalisme. Sekularisme membuat manusia buta akan halal haram dalam meraih kebahagiaan. Bahkan, tidak segan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Alhasil, individu satu dengan yang lain saling abai karena hanya mementingkan keuntungan, tanpa menakar akibat buruknya. Kerusakan makin tampak ketika negara tidak mampu menjaga generasi muda.
Hal ini berbeda ketika aturan kehidupan bersumber dari Islam. Dalam Islam, perbuatan zina sangatlah dilarang. Allah Swt. sudah memberikan rambu-rambu untuk tidak mendekati zina, dalilnya tercantum dalam QS Al-Isra ayat 2,
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Sistem Islam menjadikan negara sebagai raain, yaitu mengurus seluruh urusan umat dengan memberikan perlindungan dan keamanan, termasuk kepada anak-anak sesuai dengan aturan Allah Swt.. Negara wajib memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat sehingga dapat menutup pintu kejahatan.
Dengan sistem pendidikan Islam dan sistem pergaulan Islam, maka akan terbentuk individu berkepribadian Islam. Islam juga memberlakukan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi ini dapat mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.
Heny Era
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]