Rakyat Masih Dikejar Pajak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam sistem Islam, pajak bersifat sementara atau situasional, bukan menjadi sumber pemasukan utama. Pajak hanya diperbolehkan jika benar-benar dalam keadaan darurat saja, sebab hukum asal pajak dalam Islam adalah haram.

CemerlangMedia.Com — Demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan transparansi, Pemerintah Kabupaten Bekasi didorong untuk menerapkan sistem digital dalam proses penagihan pajak dan retribusi. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai perlunya penerapan digitalisasi untuk penagihan pajak dan retribusi (14-08-2025).

Wacana digitalisasi ini mencontoh pada Kota Bandung yang terlebih dahulu menerapkan sistem digital untuk penagihan pajak dan retribusi. Wacana ini pun disepakati Pansus RPJMD dan Pansus P2APBD sehingga penagihan dan pembayaran pajak di Kabupaten Bekasi pada 2026 wajib menggunakan sistem digital.

Digitalisasi dalam penagihan pajak merupakan bukti bahwa APBD masih bergantung pada penerimaan pajak. Selain itu, digitalisasi pun menjadi bukti adanya pengetatan pajak kepada rakyat di tengah sulitnya kondisi perekonomian rakyat.

Inilah bobroknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme menghalalkan pihak swasta, bahkan asing untuk menguasai sumber daya alam yang ada sehingga pemasukan negara termasuk daerah mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Mirisnya, pemanfaatan pajak lebih banyak untuk keperluan operasional daerah daripada memulihkan kondisi perekonomian masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam dalam hal pemungutan pajak. Dalam sistem Islam, pemungutan pajak menjadi pilihan terakhir dalam kondisi darurat, yakni jika kas baitulmal kosong atau tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan rakyat. Pemungutan pajak dalam sistem Islam hanya berlaku pada warga yang mampu saja, tidak seperti dalam sistem kapitalisme yang memungut pajak kepada orang kaya dan miskin tanpa terkecuali. Selain itu, pemanfaatan pajak dalam sistem Islam hanya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk keperluan lainnya.

Sementara itu, pajak dalam sistem Islam pun hanya bersifat sementara atau situasional, bukan menjadi sumber pemasukan utama. Ini karena negara dalam sistem Islam memiliki banyak sumber pemasukan utama, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, zakat, fa’i, kharaj, ghanimah, dan lain-lain. Alhasil, hanya diperbolehkan jika benar-benar dalam keadaan darurat saja, sebab hukum asal pajak dalam Islam adalah haram, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,

“Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).

Dengan demikian, sudah selayaknya umat Islam meninggalkan sistem kapitalisme dan beralih menerapkan sistem Islam agar rakyat tidak lagi dikejar pajak. Alhasil, kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Wallahu a’lam bisshawab.

Neni Nurlaelasari
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Views: 49

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *