CemerlangMedia.Com — Kasus pembvnvhan di negeri ini seolah tidak pernah berakhir dan justru makin memprihatinkan. Usia pelaku pembvnvhan hari ini makin muda, bahkan masih remaja. Motif pembvnvhan pun makin beragam dan makin sadis.
Sebagaimana tragedi yang menewaskan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Mereka dibvnvh oleh remaja berusia 16 tahun dengan dugaan motif asmara dan dendam terhadap korban. Parahnya, pelaku tidak cukup puas hanya dengan membvnvh, tetapi juga memperk*sa jasad korban dan ibunya, setelah itu mengambil ponsel dan uang korban sebesar 363 ribu. Sebelumnya, pelaku sempat melakukan pesta minuman keras bersama teman-temannya (8-2-2024).
Akibat aksi tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta diberikan sanksi berat berupa hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.
Maraknya aksi pembunuhan yang terjadi hari ini makin menunjukkan sistem sanksi yang diterapkan tidak efektif dan tidak memberikan efek jera. Hal ini menjadi wajar karena hukum yang ada hari ini hanyalah hasil dari kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah.
Ditambah dengan sistem pendidikan sekuler kapitalisme. Sistem ini telah mencetak generasi yang tidak memahami tujuan hidup yang benar sehingga kasus kejahatan makin menjadi-jadi karena rendahnya keimanan.
Berbeda dengan Islam. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam (Daulah Khil4f4h), hukum yang diterapkan bersumber dari Allah, bukan hasil kesepakatan manusia sebagaimana di sistem demokrasi sekuler.
Allah Swt. berfirman,
“Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am: 57).
Islam memandang bahwa setiap kejahatan layak untuk diberikan sanksi. Setiap sanksi akan diberikan kepada mukallaf, yakni orang yang sudah akil (berakal), balig (dewasa), dan mukhtar. Adapun sanksi terhadap remaja 16 tahun asal Paser Utara –karena telah melanggar beberapa hukum Islam, mulai dari meminum khamr, membunuh, memperk*sa, hingga mencuri harta korban. Negara akan menerapkan sanksi yang akan membuat jera pelaku dan menjadi peringatan bagi yang hendak melakukan kejahatan serupa.
Selain itu, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan yang akan membentuk syahsiah islamiah generasi jauh dari berbagai kemaksiatan dan kejahatan. Dengan demikian, hanya dengan hukum Islam segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan bisa diminimalkan atau bahkan tidak ada. Wallahu a’lam.
Shafiyyah AL Khansa
Kebumen [CM/NA]