Solusi Jitu Kekerasan Seksual

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

 

CemerlangMedia.Com — Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi. Ini semakin menambah rentetan kasus kekerasan seksual. Maka wajar Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Sebagaimana yang beberapa waktu lalu terjadi. Seorang remaja R (15) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh pelaku yang mencapai 11 orang pada waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku mulai dari guru, kepala desa hingga anggota Brimob (1/6/2023).

Korban datang dari Poso untuk memberikan bantuan bagi korban banjir Parigi. Pasca penyerahan bantuan, korban menginap di penginapan. Di situlah dia berkenalan dengan pelaku dan dijanjikan pekerjaan, tetapi ternyata korban dibohongi.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menduga kasus gadis R adalah tindak prostitusi anak. Mengingat korban diiming-imingi pekerjaan dan uang. Oleh karena itu polisi diminta untuk menelusuri apakah terjadi prostitusi anak atau tidak.

Kasus ini menjadi kasus terberat di 2023, mengingat banyaknya jumlah pelaku dan dampak terhadap korban. Selain mengalami guncangan psikis, korban juga mengalami infeksi akut pada organ reproduksi, sehingga harus dilakukan tindakan operasi pengangkatan rahim.

Meskipun terjadi perbedaan penafsiran kekerasan seksual, masyarakat tentu sepakat bahwa kekerasan seksual termasuk ke dalam kejahatan. Pelaku kejahatan mesti dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Sayangnya, beberapa fakta menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual tak dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Selain memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku, media juga turut berkontribusi dalam pencegahan kekerasan seksual. Media yang baik akan memberikan informasi dan berita yang mendidik pemirsa. Media tidak akan mempertontonkan tayangan vulgar dan berbau pornografi. Media senantiasa mendidik masyarakat untuk menjaga ketakwaan.

Sistem pendidikan yang baik juga sangat mendukung minimnya kekerasan seksual. Sistem pendidikan bertujuan membentuk individu yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berlandaskan akidah Islam. Oleh karenanya, akan terbentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islam) dalam dirinya. Individu memahami batas aurat laki-laki dan perempuan, batas interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum dan memahami kewajiban menutup aurat bagi perempuan dengan menggunakan jilbab dan kerudung. Selain itu, pandangan laki-laki dan perempuan terjaga dengan adanya kewajiban menundukkan pandangan. Panduan ini berfungsi sebagai pencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

Sanksi yang tegas, media yang mendidik, dan sistem pendidikan yang baik akan sulit ditemukan dalam aturan sekuler kapitalisme. Sistem ini meniscayakan kehidupan manusia bebas dari aturan Sang Pencipta. Pencipta hanya sekadar menciptakan. Sementara aturan kehidupan manusia diatur oleh manusia sebagai pembuat hukum. Aturan manusia berpeluang terjadinya pertentangan dan kerusakan. Hal ini tampak dari semakin menjamurnya kasus kekerasan seksual.

Walhasil, jika ingin kasus kekerasan seksual hilang di muka bumi, maka kembalilah kepada aturan Ilahi. Bukankah Allah lebih mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya?

Putri Ira [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *