Sumut Darurat Narkoba

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam telah menetapkan bahwa bagi para pengguna harus dilakukan rehabilitasi tanpa melupakan sanksi bagi pelakunya. Begitu pula dengan pengedar. Negara akan menetapkan hukuman takzir, yakni hukuman yang jenis dan kadar hukuman ditetapkan oleh kadi. Ketetapan tersebut akan berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

CemerlangMedia.Com — Sebanyak 160,67 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara di wilayah Kabupaten Asahan sepanjang periode 1 Januari sampai 7 Mei 2025. Jumlah tersebut didapat dari 499 tersangka, baik jaringan pengedar maupun pemakai (9-5-2025).

Peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Asahan sangat sulit diberangus. Apalagi Asahan dikenal sebagai wilayah yang dekat dengan perbatasan dan memang menjadi jalur perdagangan barang haram ke berbagai wilayah di Sumatra Utara, bahkan ke luar Pulau Sumatra.

Maraknya peredaran narkoba di Sumatra Utara tidak lepas dari orang-orang yang menjadikannya sebagai lahan bisnis yang menggiurkan. Bisnis narkoba menjadi jalan cepat memperoleh kekayaan materi.

Tidak hanya itu, lemahnya sistem sanksi di negeri ini juga memberikan sumbangsih makin banyak orang yang menjadi pengguna dan pengedarnya. Hukuman yang ringan serta adanya potongan masa tahanan membuat tidak sedikit orang menjadikan narkoba sebagai jalan pintas menyambung hidup.

Apalagi keseriusan pemerintah dalam menangani kasus narkoba terkesan kurang serius, khususnya untuk wilayah perbatasan jalur laut. Sebab tidak sedikit, masuknya narkoba ke wilayah Indonesia berasal dari pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ yang jumlahnya banyak, tetapi minim kontrol dari aparat.

Sementara di dalam Islam, peredaran dan penggunaan narkoba merupakan kejahatan (jarimah). Setiap kejahatan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Allah Swt..

Islam telah menetapkan bahwa bagi para pengguna harus dilakukan rehabilitasi tanpa melupakan sanksi bagi pelakunya. Begitu pula dengan pengedar. Negara akan menetapkan hukuman takzir, yakni hukuman yang jenis dan kadar hukuman ditetapkan oleh kadi. Ketetapan tersebut akan berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Oleh karena itu, hukuman bagi pengedar dan pengguna berbeda, bahkan bisa jadi sampai hukuman mati.

Oleh karena itu, narkoba ini menjadi musuh bersama yang harus segera diberantas dan dihilangkan. Sebab, narkoba hanya akan menghantarkan kepada kebinasaan dan Allah Swt. melarang kaum muslim pada hal yang demikian.

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195).

Purwanti
Kisaran, Sumatra Utara [CM/Na]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *