Tawuran, Kelamnya Masa Depan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

CemerlangMedia.Com — Viral di media sosial sebuah video yang dinarasikan sebagai aksi tawuran yang dilakukan oleh segerombolan remaja. Aksi yang berlokasi di salah satu rumah sakit di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, turut memakan korban. Seorang Ibu dan menantunya jatuh dan terinjak-injak karena ditubruk pelaku tawuran (12/06/2023).

Masih di wilayah Bekasi, terjadi juga pembacokan seorang pelajar di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kejadian yang belum diketahui motifnya ini dilakukan oleh teman sebaya korban (09/06).

Seolah tiada habisnya, aksi tawuran remaja kerap mewarnai tajuk berita. Aksi kekerasan remaja terus terjadi di Indonesia. Tak jarang aksi ini disertai perusakan fasilitas publik, bahkan menjurus kepada kriminalitas serius karena pembunuhan. Inilah indikasi bahwa akhlak remaja Indonesia berada jauh di bawah ambang kritis. Gambaran kelamnya masa depan remaja yang tidak kunjung terselesaikan.

Pemerintah sebenarnya tidak berpangku tangan, tetapi solusi yang diberikan tidak dapat meredam tawuran. Berbagai kebijakan juga telah dikeluarkan, tapi nyatanya tawuran selalu saja menjadi beban pikiran. Pasal 170 dan pasal 358 KUHP yang menyoal tawuran dan penyertaannya dengan tindak pidana pun tidak berhasil membuat pelaku tawuran jera.

Sebenarnya, remaja sebagai aktor tawuran adalah korban dari kebijakan pendidikan yang keliru. Orientasi ‘score test’ telah membungkam tujuan pendidikan karakter yang semestinya menjadi kurikulum dasar di sekolah. Alhasil, banyak dihasilkan orang-orang pintar tapi minim akhlak.

Pendidikan dengan berbasis keimanan, sangatlah diperlukan dalam pembinaan karakter dan budi pekerti remaja. Kehidupan sekuler, meniadakan agama sebagai aturan hidup, menyebabkan remaja bebas mengekspresikan diri walaupun dampaknya sangat merugikan. Begitulah akibat rapuhnya pondasi akidah yang merobohkan bangunan kehidupan, sehingga generasi masa depan sangat jauh dari harapan. Inilah akar permasalahan utama penyebab tawuran.

Padahal Allah Swt. telah berfirman:
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka….” (TQS An-Nisa: 9)

Peran keluarga dan masyarakat juga tidak kalah penting. Keluarga sebagai lingkungan pertama harus mampu membentuk karakter kuat yang berkepribadian Islam. Menanamkan keimanan dan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya dapat mencegah remaja dari kemaksiatan.

Masyarakat sebagai lingkungan kedua, di dalamnya perlu keteladanan untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Anggapan sebagian masyarakat bahwa tawuran adalah hal yang lumrah dan bukanlah hal serius, wajib ditepis dan dihilangkan. Pun media yang longgar akan filter kekerasan menjadi contoh perilaku buruk yang dikonsumsi para remaja.

Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pemerintah harus berani mengoreksi kebijakan yang selama ini dibuat. Evaluasi sistematik terhadap pendidikan, aturan pergaulan dan bermedia di masyarakat, serta sistem sanksi yang mampu meredam dan mencegah tawuran menjadi tanggung jawab besar yang harus segera ditelaah ulang. Serta menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi agar mampu menghadirkan generasi masa depan cemerlang.

Nilma Fitri S. Si. [CM/NA]

Views: 43

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *