CemerlangMedia.Com — Fakta menunjukan dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2023, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 penyalahgunaan narkotika di Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bisma Teguh Prakoso menyampaikan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda yakni Bogor Utara 4 tkp, Bogor Timur 4 tkp, Bogor Selatan 4 tkp, Bogor Tengah 5 tkp, Bogor Barat 9 tkp, dan Tanah Sareal 5 tkp. Dari ke 33 orang yang ditangkap 5 diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama, bahkan ada yang sudah tertangkap 2 sampai 3 kali (6/6/2023).
Pemerintah telah menetapkan sanksi untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika yakni dalam Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan psikotropika dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun nyatanya, sanksi tersebut tidak memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba, terbukti dengan ditangkapnya para residivis dengan kasus yang sama.
Padahal narkoba sangat berbahaya karena mengancam kehidupan generasi dan mengakibatkan kehancuran. Akan tetapi, makin hari kasus narkoba malah meningkat tajam. Seolah-olah berbagai cara yang dilakukan kepolisian dalam menuntaskan kasus narkoba sesuatu yang sia-sia karena tidak sampai memutus rantai permasalahan narkoba.
Lemahnya peran keluarga menyebabkan generasi yang rapuh. Belum lagi kondisi broken home yang dialami para pemuda sehingga mereka mencari kesenangan dengan cara yang salah.
Tidak hanya itu, faktor ekonomi membuat para orang tua sibuk menghabiskan waktu untuk mencari materi sehingga lalai dalam memberikan perhatian pada anak di rumah. Kondisi ekonomi ini pula yang menjadi penyebab banyaknya pengedar narkoba karena mencari pekerjaan amat sulit pada saat ini. Oleh karenanya, menjadi pengedar narkoba adalah pekerjaan yang sangat menjanjikan. Bukan hal aneh lagi jika kemudian hukum pun dengan mudah bisa dibeli.
Di sinilah pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga akidah generasi, sehingga lahir generasi berkualitas yang senantiasa menyibukan diri dengan segala aktivitas yang bermanfaat. Sanksi tegas yang diberikan oleh negara yang menerapkan aturan Islam dalam kasus penyalahgunaan narkoba memberikan efek jera kepada para pelaku. Negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan bagi rakyatnya. Lapangan pekerjaan mudah didapat, sehingga tidak sulit untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok.
Sejatinya hanya dalam sistem Islamlah yang memiliki seperangkat aturan yang sangat komprehensif sehingga segala bentuk kerusakan baik yang menimpa individu maupun masyarakat dapat dicegah dan menciptakan keamanan dan ketenteraman bagi seluruh masyarakat.
Bunga Ayu Wiryanti
Bogor, Jawa Barat [CM/NA]
One thought on “Tingginya Kasus Narkoba di Bogor”
Hukuman penjara tidak akan menimbulkan efek jera. Negara juga harus memberikan perhatian penuh kepada para residivis agar tidak melakukan hal yang sama dan lebih memperhatikan warganya agar tidak terjebak dalam kemaksiatan.