CemerlangMedia.Com — Judi, menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah permainan dengan bertaruh uang. Patut digarisbawahi, judi, baik online maupun offline adalah sebuah tindak kejahatan.
Saat ini, judi makin dipermudah dengan adanya kemajuan teknologi, yakni secara online atau judol dan telah familiar di telinga masyarakat. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi. Jajaran pemerintah melalui Menkominfo baru-baru ini memberikan statemen bahwa kasus judol ini tengah mereka tangani (17-6-2024).
Kabar judi online kembali mencuat ke permukaan setelah seorang polwan memb*kar suaminya yang juga polisi. Polwan tersebut geram karena sang suami rupanya menyalahgunakan anggaran uang belanja untuk bermain judi online.
Natsir Kongah sebagai Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa ada 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online dan hampir 80 persennya menghabiskan lebih dari Rp100 ribu dalam sehari. Patut diketahui bahwa pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga (18-6-2024).
Capaian melejit dari bangsa ini, yakni judi online alias judol. Kondisi ini menjadi perhatian serius di Indonesia, mengingat besar dan banyaknya dampak negatif, seperti meningkatnya jumlah kasus kriminal, gangguan kesehatan mental, kemiskinan, pembvnvhan, juga rusaknya hubungan sosial. Hal tersebut tentu membuka mata masyarakat, betapa berbahayanya judol ini.
Adanya dampak yang sangat serius dari judol, yakni mengakibatkan para pelaku miskin, Muhajir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan, mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mendapatkan bansos (15-6-2024).
Bantuan sosial atau bansos yang dicanangkan oleh Menteri PMK, bak angin segar bagi para pelaku judol. Ya, ketika jatuh miskin, mereka tidak lagi khawatir terkait hidup dirinya dan keluarganya. Alih-alih pelaku judol dibuat jera oleh pihak pemerintah, justru tindak kejahatan yang sejatinya merugikan negara malah difasilitasi, layaknya korban yang patut dikasihani.
Usulan pemberian bansos kepada pelaku judol merupakan masalah baru yang patut masyarakat waspadai karena pemerintah sendiri secara tidak langsung memberikan asupan dana kepada para pelaku judol tersebut. Pemerintah ibarat bandar yang memberikan narkoba kepada para pecandu yang sedang sakau.
Hal ini tentu tidak menyelesaikan masalah hingga akarnya. Sebaliknya, menambah persoalan baru akibat para pelaku judol dan keluarganya yang mendapatkan asuransi dari pemerintah.
Jika pelaku judi online dianggap sebagai korban, tentu akan ada kasus atau kejadian lain yang timbul. Seharusnya, perbuatan salah tetaplah dikatakan salah. Mereka korban atau bukan, judi tetap salah dan melanggar aturan. Tentunya harus menjadi perhatian pemerintah pula, sebab pelaku judol yang bangkrut dan menjadi miskin, lalu dibantu melalui bansos dikhawatirkan menjadi kluster baru penerima bansos.
Kondisi ini semua tidak lepas dari kerangka berpikir sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Negara tidak mempedulikan rakyatnya mencari makan dengan cara haram. Negara seolah-olah menutup mata dari maraknya perjudian karena mendapatkan keuntungan dengan adanya perizinan area perjudian.
Syariat Islam secara mutlak telah mengharamkan perbuatan judi, baik online ataupun offline. Allah Swt. berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).
Allah Swt. juga telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya (bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, yang mempromosikan, dan tentu semua yang terlibat). Sanksi bagi mereka adalah takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan kepada kadi (hakim).
Dari penjelasan di atas jelas bahwa Islam tegas dalam pemberian sanksi, tidak hanya pada pelaku saja, tetapi secara keseluruhan, bahkan pembuat server dan juga yang mempromosikan. Ini akan lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan judi online.
Islam juga memberikan solusi terhadap individu dan masyarakat yang bekerja dengan adanya edukasi bahwasanya bekerja hanya yang halal saja. Juga tidak kalah penting adalah peran negara yang harus bekerja keras untuk memanfaatkan para ahli IT guna memberantas judi online.
Sungguh indah hidup dengan adanya penerapan syariat Islam. Mari bersama-sama untuk senantiasa memperjuangkan tegaknya penerapan syariat-Nya sehingga kehidupan Islam kembali terwujud. Wallahu a’lam.
Umi Salamah
(Ibu Rumah Tangga, Aktivis Dakwah) [CM/NA]